Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyidik kasus korupsi pajak di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kasus tersebut berupa dugaan suap restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono.
“Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 4 Agustus 2022.
Ali menuturkan dugaan korupsi tersebut terjadi di Kantor Pajak Pratama Pare, Kediri. Ali belum menyebutkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurutnya pengumuman tersangka dan detail perkara akan dilakukan pada saat penangkapan atau penahanan sebagaimana kebijakan pimpinan baru KPK.
Menurut Ali penyidik tengah mengumpulkan alat bukti. Penyidik, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi untuk membuat terang perkara ini. “KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini,” kata dia.
KPK bukan kali pertama ini menangani kasus suap restitusi pajak. Pada 2019, KPK mengusut perkara suap restitusi pajak yang melibatkan sejumlah pejabat di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta dan PT Wahana Auto Ekamarga. PT WAE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang impor mobil mewah. Modus dalam kasus ini, petinggi PT WAE menyuap para pemeriksa di kantor pajak agar nilai pajak mereka dikurangi dari seharusnya.
Baca Juga: Seratus Wajib Pajak Diperiksa Terkait Restitusi Pajak Fiktif
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini