Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, terlapor dalam kasus meme Joker Anies Baswedan, bicara soal perang terhadap korupsi terkait penyebaran meme tersebut.
"Kita bersama-sama sedang memperjuangkan perang lawan korupsi di pemerintahan DKI," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu 20 November 2019.
Ade mengunggah meme Anies ala joker di akun facebook saat kisruh anggaran janggal dalam rancangan sementara APBD DKI 2020 pada 31 Oktober lalu. Meme tersebut merupakan kritik kepada Anies dalam proses penganggaran APBD DKI. Ade ingin menyampaikan pesan agar tidak menghambur-hamburkan uang rakyat.
"Jadi beliau harus terus dikritik bukan dengan niat buruk tetapi dengan niat agar uang rakyat tidak sampai dihambur-hamburkan atau bahkan dikorupsi," ujarnya.
Tindakan Ade memasang meme Joker tersebut dilaporkan oleh Fahira Idris ke kepolisian atas dugaan mengubah bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik. Ade dilaporkan dalam laporan dengan nomor: TBL/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Ade Armando dituduh melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE karena unggahan meme Joker Anies Baswedan di Facebook. Ade mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi Joker dan menambahkan kalimat “Gubernur Jahat Berawal Dari Menteri Yang Dipecat.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini