Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kronologi Bocah 13 Tahun Tewas di Padang, Dugaan Dianiaya Polisi hingga Kapolda Sumbar Siap Tanggung Jawab

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sebut akan bertanggung jawab apabila anggotanya terlibat dalam kasus tewasnya Afif Maulana, 13 tahun di Padang.

24 Juni 2024 | 11.20 WIB

Polisi menemukan jasad Afif (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Istimewa
Perbesar
Polisi menemukan jasad Afif (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat atau Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan akan bertanggung jawab apabila anggotanya terlibat dalam kasus tewasnya Afif Maulana (AM). Bocah berumur 13 tahun itu ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji, Padang. Ia diduga tewas karena dianiaya anggota Samapta Bhayangkara yang bertugas melerai tawuran pada Ahad 9 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Saya sebagai Kapolda Sumbar akan bertanggung jawab, jika memang ada anggota yang terlibat dalam penyimpangan ini,” kata Irjen Suharyono pada Ahad, 23 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AM adalah warga Kecamatan Lubuk Kilangan. Dia ditemukan oleh salah seorang pegawai cafe di sungai Jembatan Kuranji, Kota Padang. Lantas seperti apa seluk-beluk tewasnya Afit Maulana hingga anggota Polda Sumbar disebut terlibat ini?

1. Kronologi kejadian

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan kasus ini bermula dari penemuan jasad anak-anak oleh seorang warga saat akan membuang sampah di bawah Jembatan Kuranji. Warga tersebut kemudian melaporkan temuan mayat bocah tersebut ke Polsek Kuranji. Setelah pengecekan di tempat kejadian perkara atau TKP, kemudian diketahui mayat tersebut adalah AM.

“Ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang pada saat itu akan membuang sampah di bawah jembatan Kuranji,” tutur Rully dalam keterangan pers yang diunggah di Instagram Polresta Padang pada Sabtu, 22 Juni 2024.

2. Kata pihak kepolisian

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Afif Mualana ikut dalam rombongan konvoi pada Ahad dini hari. Rombongan tersebut melintasi Jembatan Kuranji dan terlihat membawa berbagai macam senjata tajam atau sajam. Tim Samapta Polda Sumbar—yang diturunkan khusus untuk mencegah dan mengantisipasi aksi tawuran yang marak terjadi tiap malam Ahad— kemudian mengamankan rombongan konvoi tersebut.

Tim Samapta Bhayangkara Polda Sumbar lantas mengamankan 18 orang ke Polsek Kuranji, satu di antaranya masih ditahan sedangkan lainnya dipulangkan. Namun, kata Rully, tidak ada nama AM yang ikut diamankan. Rully menuturkan pihaknya telah memperoleh kesaksian dari Adit yang membonceng Afif pada saat kejadian. Adit mengatakan kepada polisi, pada saat pengamanan oleh petugas sempat tercetus kalimat dari korban mengajak saksi untuk melompat ke bawah Jembatan Kuranji. Namun, ajakan tersebut ditolak dan saksi lebih memilih menyerahkan diri.

3. Afit Maulana tewas diduga karena disiksa polisi

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang, Indira Suryani menduga, berdasarkan investigasi pihaknya, AM karena disiksa polisi. Hasil investigasi tersebut kemudian diunggah di media sosial Instagram, @lbh_padang dan menjadi viral. Indira menjelaskan investigasi dilakukan dengan cara bertanya kepada saksi kunci yang merupakan teman korban. Teman korban ini terakhir kali melihat Afif di Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024.

“Teman korban berinisial A itu bercerita, jika pada malam kejadian korban berboncengan dengannya di Jembatan Aliran Batang Kuranji, “ ujar Indira, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Kemudian, korban AM dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli. Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan AM terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu, kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM. Lalu, A diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. A sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, tapi kemudian mereka terpisah.

“Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan,” ujarnya.

Kemudian, sekitar pukul 11.55 pada 9 Juni 2024, AM ditemukan meninggal dunia dengan luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, dan siku. Sementara itu, pipi kiri membiru dan luka yang mengeluarkan darah di bagian kepala. Kemudian jenazah korban dilakukan autopsi dan keluarga korban menerima copy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

“Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi, AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” kata Indira.

4. LBH Padang juga ungkap ada korban penyiksaan lainnya

Selain A dan AM, LBH Padang menemukan ada tujuh korban, dan lima di antaranya masih di bawah umur. Korban ini mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian. Pengakuan mereka, kata Indira, ada yang disetrum, ada perutnya disulur rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pinggangnya. Bahkan ada korban yang dipaksa berciuman sesama jenis.

“Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendegar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual,” ujar dia.

Selanjutnya: Kapolda Suara membantah anggotanya terlibat kematian Afit

5. Polres Padang buka suara

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Padang buka suara soal dugaan penganiayaan oleh polisi dalam tewasnya AM. Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan pihaknya dan Polda Sumbar akan serius menangani kasus tersebut. Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Sumbar juga ikut turun menyelidiki perkara ini.

“Bilamana nanti ditemukan adanya perbuatan-perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentunya nanti kita akan lakukan proses di Bidpropam Polda Sumbar,” kata Rully dalam keterangan pers yang diunggah di Instagram Polresta Padang pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Pihaknya menegaskan bahwa Bidpropam Polda Sumbar telah melakukan langkah-langkah untuk menyelidiki informasi yang beredar. Namun, Rully tak menjelaskan lebih jauh soal langkah-langkah tersebut. Dia menuturkan Polresta Padang dan Polda Sumbar terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sesungguhnya di balik tewasnya AM.

“Dari keterangan-keterangan saksi itu, terus kita lakukan upaya untuk mencari saksi-saksi yang lain,” kata Rully.

6. Irjen Suharyono sebut sudah lakukan pemeriksaan terhadap 30 personel

 Irjen Suharyono mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap para personel yang bertugas malam itu. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang petugas. Sudah 2 hari pemeriksaannya di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumbar,” ucapnya, Ahad, 23 Juni 2024.

Jenderal bintang dua itu mengatakan, bahwa penyelidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara terbuka dan akan disampaikan kepada masyarakat luas. Selain itu, jika ada anggotanya yang terbukti melanggar akan ditindak tegas. “Saya sebagai Kapolda Sumbar akan bertanggung jawab, jika memang ada anggota yang terlibat dalam penyimpangan ini,” ujarnya.

7. Irjen Suharyono sebut korban melompat dari jembatan agar lolos dari penangkapan polisi

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Suharyono juga menjelaskan, dari kesaksian Adit yang merupakan teman dari AM, bahwa dirinya diajak untuk melompat ke sungai agar lolos dari penangkapan polisi. “Ini kesaksian yang kami ambil dari kawan-kawan yang ikut serta dalam tawuran itu. AM tidak termasuk orang yang dibawa ke Polresta Padang ataupun Polda Sumbar,” katanya.

“Jasad yang bernama Afit Maulana ditemukan di bawah Jembatan Kuranji Kota Padang pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Hal ini singkron dengan keterangan Adit dalam kesaksiannya,” ujar Irjen Surhayono.

8. Irjen Suharyono bantah polisi aniaya korban

Suharyono juga membantah isu yang menyebut AM tewas dianiaya oknum polisi. Menurutnya, tidak ada bukti dan saksi terkait dugaan penganiayaan berujung tewasnya siswa SMP tersebut.

“Kemudian perlu kami luruskan di sini, bahwa telah viral di media massa, justifikasi seolah-olah polisi bertindak salah, polisi telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Namun, tidak ada bukti dan saksi sama sekali,” kata dia.

9. Hasil autopsi belum keluar, penyebab kematian belum diketahui

Irjen Suharyono mengatakan, bahwa belum ada pembuktian yang sah penyebab kematian dari AM. Sebab, hasil autopsi masih dalam proses. “Kami meluruskan tentang pemberitaan bahwa terjadi penyiksaan terhadap AM oleh petugas sehingga meninggal dunia, itu tidak benar. Petugas memang menangkap 18 orang massa yang hendak tawuran, tetapi AM tidak ada dalam daftar tersebut,” kata dia

“Ini sudah terjadi trial by the press di media massa sehingga kami perlu memeriksa bersangkutan yang menyampaikan di media tersebut,” katanya.

10. Sudah ada 40 saksi yang diperiksa

Irjen Suharyono juga mengatakan, sudah ada 40 saksi diperiksa dalam kasus ini termasuk 30 personel. Polisi juga akan meminta keterangan kepada pembuat konten di media sosial yang menyebarkan kesaksian dari temannya Afif tersebut.

“Untuk 30 personil yang sudah diminta keterangan, seandainya ada yang terbukti melakukan perbuatan tersebut akan kami tindak tegas. Untuk sementara belum ada yang kita amankan dalam kasus ini, dan hasil autopsi masih belum keluar, kita masih menunggu,” katanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | FACHRI HAMZAH | AMELIA RAHIMA SARI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus