Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pekerja proyek berinisial AS tewas terkena sabetan senjata tajam dalam kerusuhan antara warga dan pekerja proyek di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang Ajun Komisaris Brigadir Aditya Simanggara Sembiri mengatakan, mulanya pada Sabtu dini hari, 14 Desember 2024, salah seorang warga berinisial AH mendatangi para pekerja di proyek pembersihan lahan salah satu perusahaan. AH hendak mengadukan keberatan warga atas pengerjaan proyek tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Warga merasa terganggu dengan pengerjaan sampai larut malam," ujar Aditya dalam jumpa pers di kantornya pada Jumat, 20 Desember 2024.
Siangnya di hari yang sama, AH kembali mendatangi para pekerja lantaran protes yang ia sampaikan sebelumnya tak digubris. Kedatangan AH tampaknya tak disambut baik, AH diancam oleh pekerja proyek tersebut.
"Ada pekerja mengeluarkan kata-kata yang mengancam," tutur Aditya.
AH pun kembali pulang ke rumahnya. Ia mengadukan hal tersebut kepada ketua Rukun Warga (RW) 01 Kebon Kacang. Di situ, kata Adit, sejumlah RT dan RW bersepakat untuk bersama-sama mendatangi proyek tersebut menyampaikan keresahannya pada Senin, 16 Desember 2024.
"Di situ terjadi mediasi antara warga dan pekerja lahan. Dan permasalahan selesai sampai di situ," tuturnya.
Namun, dua hari berselang, sekitar pukul 17.00 WIB, sekelompok warga di wilayah Kebon Kacang mendatangi pekerja proyek pembersihan lahan. Mereka membawa sejumlah senjata tajam dan langsung menyerang.
"Akibat penyerangan tersebut, AS yang berusia 71 tahun meninggal dunia," tutur Aditya.
AS merupakan mandor dalam proyek tersebut. Ia tewas usai mendapat luka sabetan senjata tajam di bagian lutut, dan pukulan di kepala hingga anggota tubuhnya yang lain. Kapolsek Tanah Abang itu mengatakan tidak ada korban lain dari kerusuhan tersebut.
"Sampai saat ini tidak ada. Hanya AS," ucap dia.
Dalam kerusuhan ini, Kepolisian menetapkan 5 orang yang berasal dari warga sebagai tersangka. Tiga di antaranya sudah ditangkap, yaitu AT (36 tahun), HT (41 tahun) dan ZH (41 tahun). Sementara dua lainnya yaitu ER dan IP masih dalam pencarian.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
"Ketiganya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Aditya.