Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyetorkan ke kas negara uang pengganti dari terpidana kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Batubara. Mantan Menteri Sosial tersebut disebut telah lunas membayar uang pengganti, seperti putusan pengadilan sejumlah Rp 14,5 miliar.
Kronologi Kasus Bansos Juliari Batubara
Lalu, bagaimana perjalanan kasus korupsi yang melibatkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini? Berikut rangkuman kronologi kasus korupsi bansos Juliari Batubara, dari terungkap hingga divonis penjara 12 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Terungkapnya korupsi bansos yang melibatkan Juliari Baru Bara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum Juliari ditetapkan sebagai tersangka, KPK terlebih dahulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial atau Kemensos pada 4 hingga 5 Desember 2020. Penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Kemudian pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020 KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Program Bansos di Kemensos diduga telah menerima hadiah dari para Vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) bansos di Kemensos dalam penanganan Pandemi Covid-19. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Juliari, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, ketiganya adalah penerima, “Dan sebagai pemberi yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke,” kata Firli.
2. Juliari menerima miliaran rupiah
Menurut FirliBahuri, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga PPK telah menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.
3. Juliari minta dibebaskan dari dakwaan korupsi
Juliari meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan kasus korupsi bansos Covid-19. Dia mengatakan putusan majelis hakim dapat membebaskan dirinya dan keluarga dari derita. “Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari dalam nota pembelaan atau pledoi, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Juliari menuturkan, keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami. “Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim,” kata politikus PDIP itu. Dia mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak karena perkara ini. “Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya, pada majelis hakim yang mulia,” kata dia.
4. ICW desak agar Juliari dipidana seumur hidup
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan, mendesak agar Juliari dipidana seumur hidup. Ada empat argumentasi yang disampaikan Kurnia. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Kedua, praktik suap bansos Covid-19 dilakukan di tengah pandemi. “Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin, 23 Agustus 2021.
Ketiga, saat pembacaan pleidoi, Juliari tak mengakui perbuatannya. Padahal, kata Kurnia, dua tersangka lainnya, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari. Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain supaya tak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
5. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta
Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
6. Vonis pidana diringankan karena dihujat
Saat membacakan putusan, hakim menyebut hukuman yang diterima Juliari diringankan. Alasannya, terdakwa mendapat cercaan, hinaan dan vonis masyarakat. Padahal, menurut hakim anggota majelis hakim Yusuf Pranowo, saat itu Juliari masih menjalani proses hukum yang belum tentu bersalah dan belum ada hukuman tetap.
7. Alasan memperingan hukuman Juliari disebut mengada-ada
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai alasan meringankan hukuman Juliari dalam putusan oleh majelis hakim terlalu mengada-ada. Menurutnya, hujatan yang diberikan masyarakat adalah wajar. Ekspresi semacam itu merupakan hal yang wajar mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi eks Kemensos itu. Kurnia mengatakan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar Juliari tersebut di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat yang ambruk akibat pandemi Covid-19.
“Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya,” ujar Kurnia.
8. Juliari melunasi uang pengganti Rp 14,5 miliar.
KPK telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi bansos Covid-19, Juliari Batubara, sejumlah Rp 14,5 miliar ke kas negara. Mantan Menteri Sosial tersebut disebut telah lunas membayar uang pengganti seperti putusan pengadilan. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022 mengatakan Juliari melunasi uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar secara bertahap dengan tiga kali pembayaran.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.