Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok yang menamakan diri Aliansi Warga NKRI Tuntut Reformasi Polri mengungkapkan kronologi pemberhentian tak terhormat Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudi Soik yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelum dipecat, Ipda Rudi Soik sempat mengklaim dirinya diberikan sanksi karena mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak atau BBM ilegal di Kota Kupang, NTT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan keterangan resmi aliansi tersebut, pada 15 Juni 2024, Kepala Polres Kota (Kapolresta) Kupang Kombes Aldinan RJH Manurung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: SPRIN/611/VI/2024/Polresta Kupang Kota. Surat perintah itu guna menindaklanjuti laporan Ipda Rudi Soik soal kelangkaan BBM nelayan. Pada hari yang sama, Ipda Rudi mendatangi rumah seorang warga Kota Kupang, Ahmad Ansar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Diketahui bahwa Ahmad Ansar membeli minyak menggunakan barcode nelayan, sedangkan Ahmad Ansar tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI),” demikian tertulis dalam keterangan Aliansi Warga NKRI Tuntut Reformasi Polri, dikutip Senin, 14 Oktober 2024.
Ipda Rudi kemudian memerintahkan anggotanya untuk memasang garis polisi atau police line di bangunan itu. Setelah melapor kepada Kapolresta Aldinan, Aldinan memberi perintah untuk memanggil Ahmad Ansar. Perintah ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Pada 25 Juni, Ipda Rudi mendapat informasi bahwa Ahmad Ansar memiliki kedekatan dengan anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT. Selain itu, ditemukan informasi bahwa Ahmad merupakan residivis kasus BBM ilegal. Ia pernah ditangkap oleh petugas Patroli Sabara Polda NTT, namun yang diproses hukum justru anggota Sabara yang membekuknya. Ada pula laporan soal Ahmad Ansar yang diduga pernah menyuap bawahan Ipda Rudi.
Dua hari kemudian, Rudi melakukan pemeriksaan gudang milik Ahmad Ansar. “(Ahmad Ansar) mengakui bahwa ia sempat menitipkan uang sebanyak Rp 4.000.000 kepada anggota agar menghilangkan paraf pada minyak," kata aliansi itu.
Sebulan kemudian, pada 24 Juli, Rudi dipanggil wawancara oleh Kombes I Ketut Saba, dengan surat bernomor SPG/177/VII/2024/Wabprof tentang dugaan pelanggaran kode etik.
”28 Agustus 2024, keluar surat dari Polda NTT yang menyatakan Ipda Rudy Soik dinyatakan melanggar Kode Etik Polri Nomor PUT/32/VIII/2024/KKEP,“ tulis Aliansi Warga NKRI Tuntut Reformasi Polri dalam keterangan itu. Rudi kemudian didemosi keluar dari NTT menuju Papua selama tiga tahun. Terhadap putusan ini, Rudi mengajukan banding.
Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Ipda Rudi Soik dipanggil untuk mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Dalam sidang pada 11 Oktober, ia dituntut melanggar kode etik berupa pemasangan garis polisi yang tidak sesuai prosedur. Dalam sidang itu pula Ipda Rudi dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polda NTT.
Pemecatan terhadap Ipda Rudi Soik ini berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024. Ipda Rudi Soik dinyatakan melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.