Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang memaparkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungangung dan Blitar, Jawa Timur. “OTT itu tindak lanjut dari informasi akan adanya penyerahan uang dari seorang kontraktor Susilo Prabowo kepada Agung Prayitno,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, di Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Uang itu akan diserahkan pada Rabu, 6 Juni 2018 pada pukul 17.00. Susilo Prabowo dan Agung Prayitno akhirnya dicokok petugas KPK dan menjadi bagian dari lima orang yang dicokok pada hari itu karena diduga terlibat suap pengadaan barang dan jasa Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018. Hingga laporan ini ditulis, KPK menetapkan enam orang dalam perkara ini. Tersangka lainnya adalah Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Blitar, Samanhudi Anwar. Berikut kronologinya:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca:
KPK Minta Bupati Tulungagung dan Wali Kota ...
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali ...
- KPK mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang dari kontraktor Susilo Prabowo kepada Agung Prayitno dari kalangan swasta.
- Uang Rp1 miliar diserahkan melalui istri Agung, Andriyani di rumah Susilo di Blitar.
- Tim KPK mencokok Agung Prayitno di depan rumah Susilo bersama uang Rp1 miliar dalam kardus.
- Tim KPK juga menangkap Andriyani. Sekitar pukul 16.30, Susilo meninggalkan rumah untuk mengambil uang Rp1,5 miliar dari Maybank untuk diberikan kepada Bambang Purmono yang diduga perantara Wali Kota Blitar. Transaksi terjadi di toko milik Bambang di daerah Blitar.
- Sekitar pukul 17.10, Susilo kembali ke rumah. Tim KPK berada di kediaman Susilo. Pada pukul 18.00 Bambang tiba di rumah Susilo membawa uang Rp1,5 miliar di kardus yang diakuinya diterima dari Susilo.
- “Tim KPK membawa SP, BP dan AND ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan awal," kata Saut.
Baca:
Jadi Tersangka KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota ...
KPK Bantah Kabar Penangkapan Kepala ...
- KPK membawa Agung ke Pendopo Pemkab Tulungagung dan mencokok Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno. Pada pukul 17.39 tim kemudian membawa Agung dan Sutrisno ke Polres Blitar untuk diperiksa.
- KPK menetapkan Agung Prayitno dari kalangan swasta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulung Agung Sutrisno, Susilo Prabowo sebagai kontraktor, dan Bambang Purnomo dari swasta sebagai tersangka. Juga Muh Samanhudi Anwar dan Syahri.
- “Enam orang itu diduga terlibat dalam dua perkara yang berbeda,” kata Saut.
- KPK menyita tiga kardus uang senilai Rp2,5 miliar hasil operasi tangkap tangan.
- Susilo, Agung, Bambang dan Sutrisno sudah berada di Jakarta.
- Muh Samanhudi Anwar dan Syahri yang sudah menjadi tersangka, belum dapat ditangkap oleh KPK. KPK menghimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.