Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kritik Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Penelantaran oleh Bripda Fauzan

Bripda Fauzan yang sebelumnya dijatuhi hukuman pemecatan atas kasus pemerkosaan kembali dilaporkan istrinya atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga.

17 Januari 2025 | 09.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan psikis dan penelantaran yang dilakukan oleh Brigadir Polisi Dua Fauzan Nur Muhti terhadap istrinya, RTM, masih bergulir. Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan Sabang, mengkritik lambannya penanganan perkara ini oleh Polda Sulawesi Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Baik itu pidana maupun etiknya. Sebab kasus ini kami laporkan sejak bulan Juni (etik) dan Juli (pidananya),” ujar Irvan kepada Tempo saat dihubungi Rabu, 15 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bripda Fauzan sebelumnya terlibat dalam kasus kekerasan seksual pada 2023 yang berujung pada putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh sidang etik Polri. Namun, setelah mengajukan banding, hukuman tersebut diubah menjadi demosi selama 15 tahun dan penempatan khusus (patsus) di Polres Toraja Utara. Tadinya ia bertugas di Polda Sulawesi Selatan.

Fauzan kemudian menikahi korban yang merupakan mantan kekasihnya itu pada Desember 2023 diduga sebagai langkah untuk meringankan hukuman. Menurut kronologi yang diterima dari kuasa hukum M, Bripda Fauzan langsung meninggalkan korban setelah akad nikah tanpa bermalam di rumah istrinya. Korban bahkan harus berjuang sendiri untuk bertahan hidup di Makassar dan Toraja Utara tanpa bantuan dari suaminya.

Irvan menyebut dalam perkara pidana, semua saksi telah diperiksa. Kapolres Toraja Utara pun turut diperiksa. Korban mengadukan tindakan suaminya dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/544/VII/2024/SPKTPOLDA SULAWESI SELATAN yang teregister pada 2 Juli 2024, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). "Termasuk atas penelantaran ini yang menimbulkan tindak pidana lain seperti kekerasan psikis,” kata Irvan. Saat ini, pihak korban mendesak agar penyidik segera melakukan gelar perkara terbuka dan melibatkan pihak Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum.

Polda Sulawesi Selatan pun mengonfirmasi anggota polisi berinisial Fauzan selaku pelaku pemerkosaan terhadap mantan pacar dilaporkan oleh istrinya atas dugaan penelantaran. “Sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Didik Supranoto saat dihubungi Selasa 14 Januari 2025.

Kasus dugaan penelantaran itu, kata Didik, sedang dalam proses penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara itu, dugaan pelanggaran etik ditangani oleh unit Profesi dan Pengamanan atau Propam Polres Toraja Utara yang menjadi tempatnya bertugas. Untuk saat ini Polda Sulawesi Selatan belum menerima hasil pemeriksaannya.

Ia menuturkan Polda Sulawesi Selatan juga menanti gelar perkara untuk memproses penanganan selanjutnya. “Untuk meningkatkan status ke penyidikan,” kata dia. Didik membenarkan Bripda Fauzan pernah terlibat kasus pemerkosaan terhadap mantan pacarnya. Ia pun menjalani sidang etik dengan putusan sanksi administratif berupa PTDH.

Akan tetapi, Bripda Fauzan mengajukan banding atas putusan tersebut. Walhasil, ia didemosi selama 15 tahun karena membuat kesepakatan kepada korban dan atau keluarga untuk menikahi mantan pacarnya yang saat ini berstatus sebagai istrinya. Pernikahan itu, tutur Didik, juga menjadi alasan kasus pemerkosaan Bripda FA tidak diadili di peradilan umum. “Ada kesepakatan menikah kasusnya diselesaikan kekeluargaan atau restoratif,” tutur dia.

Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus