Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Lamborghini di Kantor Polisi

Kepolisian Daerah Metro Jaya menyelidiki penyelewengan impor sementara mobil mewah asal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Modusnya diduga menggunakan izin pameran.

20 April 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tabel itu berisi daftar impor sementara enam puluh mobil mewah sejak Februari hingga awal April 2019. Mereknya beragam. Ada Lamborghini, Mercedes-Benz, Aston Martin, Porsche, Rolls-Royce, Bentley, juga McLaren. Tabel menunjukkan mobil-mobil luks tersebut berasal dari Inggris Raya dan Singapura. Semua mobil tercatat diimpor oleh PT Kreasi Lancar Orientasi Prima yang beralamat di Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Salah satu mobil tersangkut di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Mobil sedan Lamborghini berwarna merah ketahuan “mengaspal” di jalanan Ibu Kota akhir Maret lalu. Mobil tersebut awalnya berada di salah satu showroom di Jakarta Selatan. Seorang karyawan showroom mengajak konsumen melakukan uji kendara dengan mobil itu. Perbuatan ini kemudian berujung ancaman pidana.

Tiap mobil mewah harus memiliki dokumen seperti surat tanda nomor kendaraan untuk bisa dikendarai di jalan umum. Lamborghini merah tersebut tak memiliki surat yang dikeluarkan kepolisian. Polisi menyita satu mobil mewah lain dari showroom. Mobil itu juga tercantum di tabel daftar mobil dengan fasilitas impor sementara milik PT Kreasi Lancar.

Pemeriksaan kemudian melebar ke dugaan penyelewengan izin impor. Penyelidik memanggil berbagai pihak sejak awal hingga pertengahan April lalu. Salah satunya PT Kreasi Lancar. Penyidik juga mencari tahu informasi tentang kedatangan mobil-mobil itu di Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. “Salah satu pegawai sudah diwawancarai Polda Metro Jaya pada 10 April,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Basuki Suryanto, Kamis, 18 April lalu.

Seorang penyelidik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebutkan fasilitas impor sementara mobil luks dimanfaatkan untuk mendatangkan mobil-mobil mewah dengan pajak murah. Fasilitas impor sementara membuat pihak yang mendatangkan mobil-mobil itu membayar pajak jauh lebih murah ketimbang impor pembelian mobil mewah resmi, yang nilai pajaknya hampir mencapai 200 persen dari harga barang.

Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono./TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan PT Kreasi Lancar mendatangkan 60 mobil itu untuk dipajang dalam berbagai pameran otomotif di Tanah Air. Salah satunya pameran terbesar yang akan berlangsung pada akhir April ini.

Menurut penyelidik Bea-Cukai, pola ini diduga hanya bagian dari modus perdagangan ilegal. “Nantinya ada dokumen asli tapi palsu, lalu mobil-mobil mewah itu dijual lebih murah dari harga pasar,” ucapnya, awal April lalu.

Harga mobil yang terdapat di tabel itu selangit. Lamborghini tipe Aventador seri terbaru, misalnya, dihargai Rp 11,5 miliar di toko resmi. Harga mobil premium lain pun mencapai miliaran rupiah. Lewat modus impor sementara, harga bisa ditekan hingga miliaran rupiah.

PT Kreasi Lancar bisa mendapatkan fasilitas impor sementara karena tercatat sebagai salah satu perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Importir (API). Hanya pemilik API yang berhak mengimpor, termasuk impor sementara, beragam barang yang tercantum dalam peraturan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tentang Kepabeanan menyebutkan fasilitas impor sementara dimaksudkan untuk memudahkan impor barang dengan tujuan tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2017 menyebutkan barang untuk pameran bisa mendapat status impor sementara. Lewat impor model ini, barang-barang tersebut tak dikenai bea masuk. Namun barang impor sementara wajib diekspor lagi paling lama tiga tahun sejak didatangkan. “Mobil-mobil itu masuk ke Tanjung Perak dengan fasilitas impor sementara untuk tujuan pameran,” ujar Basuki.

Seorang anggota staf PT Kreasi Lancar yang tak mau disebutkan namanya mengatakan mobil-mobil itu didatangkan mitra bisnis perusahaannya. Mereka memperoleh proyek ini karena memiliki tanda pengenal API. “Perusahaan kami hanya dipinjam namanya untuk mengimpor sementara mobil-mobil itu,” tuturnya, Kamis, 18 April lalu. Ia tak mau menyebutkan identitas partner tersebut. Ia memastikan mobil itu tidak untuk dijual karena hanya memegang izin impor sementara.

Basuki Suryanto./bcbatam.beacukai.go.id

Permintaan mobil-mobil luks di Tanah Air masih bermunculan. Di satu sisi, pemerintah memperketat impor mobil dengan kapasitas mesin 3.000 cc ke atas mulai September tahun lalu. Di antaranya dengan meningkatkan pajak penjualan barang mewah. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebutkan pembatasan ini demi menjaga neraca perdagangan ekspor-impor dan meningkatkan minat terhadap mobil lokal.

Kebijakan tersebut diduga membuat para pedagang mobil mewah nakal putar otak. Mereka antara lain memanfaatkan celah fasilitas impor sementara tersebut. Tempo bertemu dengan salah seorang anggota manajemen PT Kreasi Lancar Orientasi Prima di sebuah mal di Jakarta Selatan, Jumat, 19 April lalu. Ia menolak pembicaraan tersebut dikutip.


Fasilitas impor sementara membuat pihak yang mendatangkan mobil-mobil itu membayar pajak jauh lebih murah ketimbang impor pembelian mobil mewah resmi, yang nilai pajaknya hampir mencapai 200 persen dari harga barang.


Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengakui penyelidik sudah memeriksa sejumlah saksi dugaan penyelewengan izin impor mobil mewah PT Kreasi Lancar. Setelah menganalisis hasil pemeriksaan, penyelidik tak menemukan pelanggaran atas status impor sementara mobil-mobil mentereng tersebut.

Polisi, kata Argo, sudah mengembalikan kedua mobil itu ke showroom. Pihaknya memastikan kendaraan tersebut digunakan untuk pameran. “Penyelidik sudah mencermati dokumennya dan semuanya dinyatakan lengkap,” tuturnya, Kamis, 18 April lalu.

Basuki Suryanto mengatakan 60 unit mobil itu memasuki Tanjung Perak menggunakan fasilitas impor sementara untuk tujuan pameran. Hal ini, menurut dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan menteri. Pengimpor, dia melanjutkan, pun telah menunaikan kewajibannya, seperti menyetorkan jaminan ke kas negara.

Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2017 menyebutkan uang jaminan itu sebesar total pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah, dan pajak penghasilan untuk barang mewah yang mencapai 10 persen. Uang jaminan akan dikembalikan kepada importir jika barang tersebut sudah diekspor. Sebaliknya, uang hangus bila barang-barang mewah yang mendapat fasilitas impor sementara tak kunjung diekspor selama maksimal tiga tahun. “Ada denda jika importir melanggar peraturan,” ucap Basuki.

MUSTAFA SILALAHI, KUKUH S. WIBOWO (SURABAYA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus