Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Laporkan Mamat Alkatiri, Hillary Brigitta Lasut: Ini Negara Hukum, Bukan Negara Komedi.

"Negara ini negara hukum, bukan negara bercanda, bukan negara komedi," kata Hillary Brigitta Lasut soal pelaporannya terhadap Mamat Alkatiri

5 Oktober 2022 | 13.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut, mengatakan alasannya melaporkan komika Mohammed Yusran Farid Alkatiri alias Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya soal materi komedi tunggalnya. Hillary ingin menunjukkan jika Indonesia adalah negara hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Biar supaya orang-orang di Indonesia harus kembali lagi untuk tau bahwa negara ini negara hukum, bukan negara bercanda, bukan negara komedi," katanya melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 5 Oktober 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hillary menceritakan latar belakangnya sebagai aktivis anti-bullying dan antiperundungan. Ini juga menjadi alasan dia untuk melaporkan Mamat Alkatiri kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. 

"Saya mau jawab apa ke korban bully kalau misalkan saya di-bully? Sedangkan saya selalu bilang speak up. (Yang dilakukan Mamat) itu bukan kritik, itu adalah penghinaan," ucap dia.

Legislator asal Manado ini menilai yang dilakukan oleh Mamat Alkatiri sudah masuk kategori penghinaan dan merendahkan harkat martabat manusia. Selain itu, ia menyebut Mamat juga melakukan pembohongan publik. 

"Yang dia sampaikan itu kebohongan belaka. Dia menggoblok-goblokan, mentai-taikan saya, karena saya mengajak anak muda untuk bergabung dalam dunia politik. (mamat) Menyebarkan kebohongan publik bahwa pasti partai akan minta duit ketika kita mendaftar," ucap dia.

Anggota Komisi Intelijen DPR RI ini menjelaskan setiap orang harkat dan martabatnya dijamin oleh undang-undang, sehingga hal itu tidak boleh dilanggar. "Mau pembantu pun tidak boleh dihina. Saya ini pembantu rakyat, babunya rakyat. Punya harkat dan martabat yang dijamin undang-undang," tuturnya.

 

Berawal dari Roasting-an

 

Dugaan pencemaran nama baik itu berawal ketika Hillary Brigitta Lasut menjadi narasumber dalam sebuah diskusi di Jakarta. Dalam acara tersebut hadir pula anggota DPR lain, yakni Fadli Zon. Di akhir acara Mamat melakukan sindiran atau roasting kepada para tamu acara, termasuk Hillary Brigitta Lasut.

"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Zulpan.

Hillary Brigitta Lasut membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Oktober. Mamat Alkatiri diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

 

MUHSIN SABILILLAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus