Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

LBH Jakarta soal Sosok Diduga Intel Todongkan Senjata ke Massa Penolak UU TNI: Bahaya

Seseorang yang diduga intel menodongkan senjata api ke massa yang menolak UU TNI. Aksi terekam dan viral di media sosial.

30 Maret 2025 | 06.12 WIB

Aksi demonstrasi mahasiswa bersama koalisi sipil mendesak pencabutan UU TNI dan menolak RUU Polri berakhir ricuh dengan petugas kepolisian di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 27 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Aksi demonstrasi mahasiswa bersama koalisi sipil mendesak pencabutan UU TNI dan menolak RUU Polri berakhir ricuh dengan petugas kepolisian di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 27 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sosok diduga intel kepolisian terlihat menodongkan senjata api ke arah massa aksi pada aksi demonstrasi tolak Undang-Undang TNI di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025. Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, setelah diunggah oleh akun @eva***** di platform X.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video itu, terlihat massa aksi tolak UU TNI mengeroyok seseorang berbaju hitam yang diduga adalah intel kepolisian. Namun mereka tiba-tiba kabur sambil berteriak “Pistol! Pistol!” Sosok yang diduga intel itu pun terlihat memegang senjata api pistol sebelum akhirnya berlari menjauhi massa aksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan, penggunaan senjata api oleh sosok yang diduga intel kepolisian merupakan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional. “Kalau kemarin ada intel yang disisipkan ke dalam massa aksi dan memegang senjata, itu bahaya sekali,” kata Fadhil saat dihubungi pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Fadhil mengatakan, senjata api memang sah digunakan oleh kepolisian, tapi harus tetap sesuai prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009, Pasal 43 menyebutkan bahwa dalam upaya mengatasi kerusuhan massal, setiap anggota Polri wajib menerapkan urutan tindakan mulai dari penggunaan kekuatan yang paling lunak atau pendekatan persuasif, sebelum melakukan penindakan represif atau penegakan hukum berdasarkan prinsip legalitas, nesesitas dan proporsionalitas.

Kemudian dalam Pasal 47, tertulis bahwa senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan dalam hal menghadapi keadaan luar biasa; membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat; membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat; mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang; menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Fadil mengatakan, selama ini polisi cenderung mengambil pendekatan yang represif ketika menangani massa aksi. Selama sepekan kemarin, LBH Jakarta menerima beberapa laporan akan kekerasan yang dilakukan ke kepolisian.

Dalam aksi demonstrasi pada Kamis, 20 Maret 2025, Fadhil mengatakan terdapatiga mahasiswa dirawat di rumah sakit akibat kekerasan itu. Kemudian pada aksi Kamis, 27 Maret 2025, terdapat beberapa laporan kekerasan yang dialami massa aksi ketika dipukul mundur oleh aparat ke sekitar Senayan Park.

Sejak kekeraan aparat terjadi pada aksi Reformasi Dikorupsi pada 2019, LBH Jakarta telah berupaya melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap massa demonstran. Tapi, menurut Fadhil, laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh kepolisian. “Kami jadi curiga, ini memang tidak dihukum atau memang sudah didesain sejak awal bahwa pendekatan represif seperti ini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kepolisian,” ujar dia.

Tempo telah berupaya menghubungi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Komsiaris Besar Susatyo Purnomo Condro. Tapi sampai berita ini ditulis, keduanya belum memberi tanggapan.

 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus