Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Makassar - Tim asistensi dari Mabes Polri melakukan supervisi dan audit kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Polisi pun kembali melakukan penyelidikan kasus dugaan perkosaan itu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Muhammad Haedir mengakui penyelidikan baru itu adalah kabar yang baik. Karena, menurut dia, akan banyak bukti dan fakta-fakta yang bakal terungkap.
“Hal yang harus dilakukan kan memeriksa kembali korban sesuai prosedur,” ucap Haedir, Kamis malam 15 Oktober 2021.
Selanjutnya, ucap dia, penyidik bisa mengambil bukti yang ada di Rumah Sakit Vale di Sorowako. Kemudian memeriksa korban dan saksi lainnya dengan melibatkan pendamping atau kuasa hukum. Apalagi temuan tim Bareskrim Polri sudah jelas bahwa ada perbedaan visum dengan hasil wawancara dengan dokter Imelda di RS Sorowako.
“Kami berharap dilakukan Polda penyelidikannya, setidaknya dengan supervisi Mabes Polri,” tutur Haedir.
Selain itu, LBH Makassar tetap mendorong dilakukan gelar perkara supaya para korban dapat keadilan. “Kami akan terbuka bekerja sama, memberikan masukan kepada penyidik,” ujarnya. "Kami minta agar penanganan kasus tidak di Polres Lutim."
Sebelumnya, polisi membuka penyelidikan baru berdasarkan model laporan tipe A, yang dibuat polisi sendiri. Namun, penyelidikan akan fokus pada waktu kejadian perkara antara tanggal 25-31 OKtober 2019.
Sebab, terdapat dua versi hasil visum berbeda antara yang dimiliki oleh kepolisian dan hasil tes kesehatan dari pihak keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini