Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kericuhan terjadi dalam konser Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lanfest) yang rencananya akan diselenggarakan di Lapangan Sepakbola Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu malam, 23 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sampai pukul 19.30 WIB, pagelaran musik tersebut tidak berlanjut, sehingga memicu kekisruhan. Para penonton yang datang dan telah membeli tiket Rp115 ribu mengamuk lantaran konser tak juga dibuka pada malam acara. Akibatnya, panggung beserta peralatan sound system rusak dibakar dan dirusak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Ketua Panitia Konser menjadi Tersangka
Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) berinisial MDP (27) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan. Ulah lancung ketua panitia mengakibatkan batalnya konser musik yang berujung kerusuhan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu, 23 Juni 2024.
"Sudah jadi tersangka. Kami tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Arief N. Yusuf, pada Kamis, 27 Juni 2024, dikutip Antara.
2. Kemungkinan Adanya Tersangka Baru
Arief N. Yusuf mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. "Sekarang penyidik sedang melakukan upaya untuk mengumpulkan fakta terhadap hak konsumen. Dan, manakala diproses penyidikan ada pengembangan baru atau fakta baru mengarah ke pelaku lain," kata Arief, pada Kamis, 27 Juni 2024.
3. Uang Digelapkan oleh Ketua Panitia
Dari hasil penyelidikan terhadap perkara itu, tersangka Ketua panitia mengakui kepada polisi kalau uang yang dibawa kabur itu dipakai. "Petunjuk hasil dari penyidikan, pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh penyelenggara lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk keperluan pribadi," katanya, Kamis, 27 Juni 2024.
Ulah ketua panitia konser musik Lentera Festival itu berakibat batalnya acara yang akan dihibur oleh Feel Koplo, Guyon Waton, dan NDX A.K.A batal.
4. Pasal
Ketua Panitia Konser Lentera Festival MDP dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto
Pasal 81 huruf f dan atau Pasal 62 Ayat (2) juncto Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUHP.
"Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Arief N. Yusuf, Kamis, 27 Juni 2024.
5. Permohonan Maaf
Grup musik Yogyakarta, Guyon Waton dan NDX A.K.A meminta maaf kepada penonton yang terlanjur membayar tiket konser Lentera Festival. Mereka batal naik panggung lantaran panitia penyelenggara tak kunjung melunasi pembayaran.
Guyon Waton melalui unggahan di Instagram menyampaikan permohonan maaf tersebut, "Dengan sangat berat hati kami batal manggung di acara Lentera Festival. Mohon maaf teman-teman semua," tulis grup musik itu.
Guyon Waton dan NDX A.K.A sebelumnya membuat unggahan bersama di akun Instagram pada Minggu petang bahwa panitia tak menyelesaikan pembayaran honor mereka.
AYU CIPTA | ISTIQOMATUL HAYATI | ANTARA