Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
ADA kabar bagus untuk pekerja pers: pemerintah berkomitmen menjadikan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis. Paling tidak, itulah yang dikatakan Menteri Komunikasi dan Informasi, Sofyan Djalil, dalam "Diskusi Penyelesaian Sengketa Akibat Pemberitaan Pers" di gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu pekan lalu. "Saya setuju Undang-Undang Pers menjadi lex specialis," kata Sofyan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo