Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Longok Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Ini harta kekayaan Hakim Wahyu.

13 Februari 2023 | 18.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Majelis hakim Wahyu Iman Santoso memimpin sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (kanan) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Hakim Wahyu memimpin sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sejak 17 Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis hukuman mati oleh Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," ujar Hakim Wahyu.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, dipilih untuk memimpin sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Sepertii diketahui, sidang vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo digelar hari ini Senin, 13 Februari 2023.

Wahyu menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs, beranggotakan Hakim Morgan Simanjutak dan Hakim Alimin Ribut Sujono. Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau jalannya persidangan.

Untuk diketahui, Wahyu Iman Santoso resmi dilantik menjadi Wakil Ketua PN Jaksel belum lama yakni, pada 9 Maret 2022. Lantas, berapakah harta kekayaan Wahyu Iman Santoso?

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyu Iman Santoso tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12.009.356.307.

Wahyu terakhir kali melaporkan harta kekayaannya tersebut pada 24 Januari 2022 untuk periodik 2021. Saat itu, Wahyu masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Harta kekayaan Wahyu meliputi delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Tanah dan bangunan Wahyu di antaranya hasil warisan. Adapun, total nilai aset tanah dan bangunan milik Wahyu senilai Rp 7.900.000.000.

Wahyu juga tercatat memiliki dua alat transportasi berupa satu unit motor Honda Vario tahun 2016 dan satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Total nilai alat transportasi Wahyu sejumlah Rp 358 juta.

Tak hanya itu, Wahyu juga dilaporkan memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.935.000.000 . Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp 209.809.219. Ia juga tercatat memiliki harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000.

Kendati demikian, Wahyu tercatat juga memiliki utang sebesar Rp 693 juta. Dengan demikian, total harta kekayaan Wahyu yang dilaporkan pada Januari 2022 lalu, sebesar Rp 12.009.356.307.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Andry Triyanto Tjitra

Andry Triyanto Tjitra

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus