Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, Eliezer yang sudah diakui sebagai justice collaborator dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023. Beragam reaksi pun langsung bermunculan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak sedikit pihak yang menginginkan vonis Eliezer hari ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Siapa saja mereka? Apa yang mereka harapkan? Berikut rangkumannya.
Mahfud MD: Richard berperan besar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berharap Eliezer divonis lebih ringan. Richard, kata Mahfud, membongkar skenario palsu yang disiapkan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam skenario tersebut, Sambo menceritakan bahwa Yosua tewas akibat tembak menembak dengan Richard.
“Kalau tidak ada Richard, kasus ini akan tertutup, akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2023.
Kendati demikian, Mahfud menyebut Richard merupakan pelaku yang tetap mesti mendapatkan hukuman. Dia berharap, Richard Eliezer mendapatkan keadilan kala majelis hakim membacakan vonis pada Rabu, 15 Februari 2023.
Aliansi Akademisi Indonesia: Harap pertimbangan justice collaborator
Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6 Februari 2023, untuk menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau Amicus Curiae untuk membela Eliezer.
Juru bicara Aliansi Akademisi Indonesia Sulistyowati Irianto mengatakan, aliansi memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer dalam menjatuhkan vonis. Mereka meminta majelis hakim agar Richard tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya.
“Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus ini akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi dark number,” kata Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 6 Februari 2023.
Selanjutnya: Anggota DPR meminta....
DPR: Keberanian hakim untuk menghukum seringan mungkin
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta agar Eliezer dapat dijatuhi hukuman seringan-ringannya. “Di sisi lain kita berharap, ada juga keberanian hakim yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya. Jadi sejajar, jangan Eliezer ikut naik (vonisnya) nanti,” ujar Trimedya, Senin, 13 Februari 2023.
Ia menyampaikan, hakim mesti melihat peran Eliezer sebagai justice collaborator dalam membacakan vonis nanti. Sebab tanpa pengakuannya, kata Trimedya, perkara pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tak akan terbongkar.
Orangtua Yosua: Berharap Eliezer dapatkan keringanan
Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak berharap Eliezer mendapatkan keringanan tuntutan dan dituntut paling rendah dibanding terdakwa lain. Hal itu diutarakan Martin sebelum sidang pembacaan tuntutan jaksa. Ia mengutarakan hal ini karena keluarga Yosua telah memaafkan Richard.
“Karena Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya dan mau bertanggung jawab menjadi justice collaborator dalam perkara ini,” kata Martin saat dihubungi, Kamis, 19 Januari 2023.
Menurut Martin, sikap Richard berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif dan memfitnah Yosua hingga tidak menyesal dan tidak mau mengakui kesalahan mereka.
Pendukung Richard: Eliezer telah jujur
Sejumlah pendukung Eliezer juga berharap agar hakim memberikan vonis bebas karena terdakwa memperjuangkan keadilan dan berlaku jujur selama menjalani proses persidangan.
"Dia menjadi justice collaborator, dia jujur dan dia harus dibebaskan karena dia bukan pelaku," kata salah seorang pendukung Eliezer bernama Oma Luki kemarin, Senin, 13 Februari 2023.
Menurutnya, Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun itu tidak adil lantaran sudah menjadi saksi yang jujur dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. "Karena kalau dia tidak ada, kemungkinan Sambo bisa mengarang dan tidak ada yang tahu cerita sebenarnya," katanya.
Selanjutnya: Richard Eliezer dituntut....
Tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih tinggi dari tiga terdakwa lain: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin, 13 Februari 2023. Sedangkan terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara pada 14 Februari 2023.
EKA YUDHA SAPUTRA | IMA DINI SHAFIRA | ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.