Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang hari ini, ruang tengah pengadilan tampak penuh sesak oleh massa pendukung Eliezer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekitar pukul 09.30 WIB, ruang tengah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang merupakan ruang tunggu pengadilan, hanya menyisakan jalan kecil yang dijaga barikade polisi menuju ruang utama persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pendukung yang mayoritas perempuan dan jumlahnya seratusan ini juga mengenakan atribut kaos bertuliskan dukungan kepada Richard. Mereka memegang ponsel untuk menangkap kedatangan Richard. Akses ruang sidang lain pun ikut terhambat.
“Beri jalan, beri jalan,” kata salah seorang personel polisi yang membuka jalan untuk rombongan tim penasihat hukum yang hendak mengadili perkara lain.
Richard Eliezer akan menjadi terdakwa terakhir yang divonis dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Sebelumnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, dengan anggota Hakim Morgan Simanjuntak dan Hakim Alimin Ribut Sujono.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan Richard, keluarganya, dan tim penasihat hukum menyerahkan nasib putusan kepada Tuhan dan majelis hakim yang menangani perkara. Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan pembelaan yang maksimal.
“Semua fakta persidangan, keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti, argumentasi-argumentasi hukum, semua sudah disampaikan dan disimak dengan saksama oleh majelis hakim yang terhormat, juga oleh masyarakat Indonesia lewat tayangan televisi. Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan,” kata Ronny dalam pernyataan tertulisnya kepada media sebelum sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023.
“Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard.”
Richard Eliezer merupakan saksi pelaku atau justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah bersedia mengungkap pembunuhan berencana yang diperintahkan atasannya, Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri untuk membunuh Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46.
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Richard. Selain itu, Richard dianggap kooperatif selama persidangan.
Pilihan Editor: Richard Eliezer akan Divonis Hari ini, Kuasa Hukum Berharap Majelis Hakim Memutus Seadil-adilnya
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA