Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis Ferdy Sambo: Bagaimana Asal-usul Adanya Hukuman Mati di Indonesia?

Vonis Ferdy Sambo hukuman mati Di Indonesia hukuman mati tercatat sudah ada sejak kolonial Belanda

14 Februari 2023 | 15.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni penjara seumur hidup. “Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023. 

Asal-usul hukuman mati di Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip buku Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa (2017), dinamika hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. 

Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Herman Willem Daendels pada 1808 memberlakukan hukuman mati untuk membungkam segala bentuk aksi pemberontakan dan perlawanan. Kebijakan hukuman mati ini tertuang dalam aturan Raad van Indie. 

Pada 1848 hukuman mati masih berlaku dengan dikeluarkannya aturan hukum pidana bernama Interimaire Strafbepalingen LNHB 1848.

Konsolidasi praktik hukuman mati di Hindia Belanda berlanjut. Pada 1 Januari 1873 pihak Belanda membentuk Wetboek van Strafrecht voor Inlanders (Indonesiërs). Di sisi lain, hukuman mati telah dihapus di Belanda pada 1870. Pemerintah Hindia Belanda mempertahankan hukuman mati sebagai hukum darurat. 

Pada 1942, saat Jepang datang juga memberlakukan hukuman mati. Pada 2 Maret 1942, Letnan Jenderal Hitoshi Imamura, Pemimpin Angkatan Darat Ke-16, mengeluarkan Peraturan Darurat Militer (Martial Law) melalui surat keputusan khusus. 

Setelah Indonesia merdeka pada 1945, hukuman mati tetap ada dalam sistem hukum Indonesia. Namun, setelah reformasi pada 1998, Indonesia mulai mengadopsi kebijakan penangguhan hukuman mati dan tidak mengadakan eksekusi selama beberapa tahun. 

Pada 2013, pemerintah Indonesia mengumumkan akan melanjutkan eksekusi hukuman mati untuk kasus narkotika. Sejak itu, terdapat beberapa eksekusi mati yang dilakukan, termasuk yang sangat kontroversial pada 2015 terhadap beberapa tahanan asing yang dihukum karena kasus narkotika. 

Polemik vonis mati Ferdy Sambo

Vonis mati kini menimpa Ferdy Sambo. Bekas jenderal polisi bintang dua itu terlibat kasus pembunuhan berencana  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo. Menurut dia, hukuman mati seharusnya tidak lagi dipakai. "Komnas HAM memandang bahwa penggunaan hukuman mati dalam pemidanaan seharusnya dihapus dari sistem hukum di Indonesia,” kata Hari, Senin, 13 Februari 2023.

Hari berpendapat penghapusan hukuman mati dari sistem pidana sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Menurut dia  dalam prinsip tersebut hak hidup merupakan hak yang tidak boleh direnggut oleh siapapun, termasuk negara. “Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," katanya.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengkritik hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. KontraS menyatakan vonis itu tidak sesuai dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016. "Pemberlakuan vonis mati tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Senin, 13 Februari 2023.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md buka suara mengenai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo. Mahfud mengatakan vonis itu sesuai dengan rasa keadilan publik. “Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik, Sambo dijatuhi hukuman hati,” kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Senin, 13 Februari 2023.

Mahfud berpendapat vonis itu dijatuhkan bukan tanpa alasan. Dia menilai peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tergolong kejam. Pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum, kata dia, nyaris sempurna. “Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna,” katanya.

TIM TEMPO

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus