TEMPO.CO, Semarang - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Baihaqi, seorang difabel netra peserta seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah yang digugurkan oleh panitia. Sebelumnya Baihaqi telah menggugat Pemerintah Provinsi Jateng di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya namun ditolak.
Berdasarkan informasi di laman Kepaniteraan
Mahkamah Agung, kasasi Baihaqi dikabulkan. Putusan itu juga meminta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku panitia seleksi CPNS 2019 untuk mencabut surat pengumuman ketidaklolosan Baihaqi.
Baihaqi melalui keterangan tertulisnya menyebut, praktik diskriminasi dalam seleksi CPNS 2019 terhadapnya sebagai difabel terbukti. "Hal ini juga menunjukkan bahwa Sekda Provinsi Jawa Tengah tidak profesional dan cacat prosedur dalam pelaksanaan CPNS 2019," kata dia.
Bersama pendamping hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Semarang, Baihaqi menuntut Pemprov Jateng menaati putusan MA. "Pemprov Jateng untuk segera melaksanakan Putusan Kasasi setelah salinan putusan diterima," sebutnya.
Dia juga meminta Pemprov Jateng mencabut pengumunan yang menyatakan dirinya tak lolos tes di tahap seleksi kompetensi dasar atau SKD. "Segera lakukan evaluasi seleksi CPNS Jawa Tengah yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif demi terlaksananya reformasi birokrasi," tuturnya.
Baihaqi berharap, kemenangan kasasinya dalam dilaksanakan di lapangan. "Agar Mahkamah Agung mengawasi pelaksanaan putusan
kasasi," ujar Baihaqi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini