Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Herry Wirawan, Menteri PPPA: Keadilan Bagi Korban

Menteri PPPA Bintang Puspayoga berharap putusan MA yang menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan memberi keadilan bagi masyarakat dan korban.

9 Januari 2023 | 20.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga saat mengikuti Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU TPKS di Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Selanjutnya, RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna untuk segera disetujui menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Herry Wirawan terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan tersebut diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat. “Kami atas nama Kementerian PPPA menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus HW (Herry Wirawan)," kata Bintang, dalam keterangannya, Senin, 9 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bintang mengikuti rapat koordinasi atas putusan perkara Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung hari ini, Senin, 9 Januari 2023. Rapat koordinasi difasilitasi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana.

"Kementerian PPPA mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mendapat mandat dari negara melakukan koordinasi lintas sektoral berkala untuk pencegahan," kata Bintang.

Ia mengatakan harapannya agar kasus Herry Wirawan tersebut bisa menjadi acuan dalam penanganan kasus lainnya. Menteri PPPA memuji penanganan kasus tersebut yang melibatkan kolaborasi banyak pihak mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan, hingga putusan pengadilan.

"Kami mengapresiasi kerja keras Pak Kajati langsung turun gunung sebagai JPU dan memberikan keadilan kepada korban," kata Bintang.

Adapun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, putusan MA tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi contoh agar negara tidak ragu memberikan hukuman maksimal pada pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.

“Diharapkan kasus ini menjadi sebuah preseden agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak-anak, yang seharusnya mereka menjadi pemilik masa depan bangsa ini dengan psikologi yang baik dan maksimal,” kata dia, dalam keterangannya.

Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah provinsi siap menindaklanjuti hasil penyitaan dan pelelangan aset terpidana mati Herry Wirawan. “Kami siap melaporkan pelimpahan aset yang nanti dilelang dan hasilnya masuk ke kas negara di Pemprov Jabar," kata dia.

Ridwan Kamil mengatakan, uang yang diperoleh dari penyitaan dan lelang akan dipergunakan untuk membiayai para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban. “Uang negara itu akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan para korban yang harus kita bersamai baik secara fisik, psikologis, maupun eksistensi kesehariannya," ujar dia.

Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah provinsi melalui dinas terkait akan menyiapkan perlindungan pada anak-anak yang lahir dari korban terpidana.

“Kami siap karena punya pengalaman melakukan pendampingan pendidikan kepada bayi-bayi di tempat-tempat yang sudah kami tentukan. Sampai suatu hari jika mereka sudah siap secara usia dan mental tentulah opsi-opsi dibersamai oleh ibu kandungnya pasti akan kami jadikan prioritas nomor satu dalam keputusan akhirnya," kata dia.

Sebelumnya, Permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung atau MA. Herry tetap divonis mati sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Di tingkat pengadilan negeri, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.

Putusan MA tersebut ditetapkan Hakim Agung yang dipimpin Sri Murwahyuni. "Amar putusan: ditolak," demikian bunyi putusan kasasi dilansir website MA, pada Selasa, 3 Januari 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus