Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hukuman Mati Herry Wirawan, Ridwan Kamil: Ada Pandangan Populis dan Subtansi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan bisa dilihat dari sudut pandang populis dan substansi.

6 April 2022 | 02.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengadilan Tinggi Bandung telah memvonis hukuman mati terhadap terpidana pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan di satu sisi vonis mati itu dari sudut pandang populis atau harapan besar masyarakat memang telah memenuhi ekspektasi dan harapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tapi dari sisi substansi, hukuman mati itu juga masih kontroversi, baik di tanah air maupun di luar negeri," kata Emil, panggilan Ridwan Kamil di sela mengisi tarawih di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Selada petang 5 April 2022.

Emil mengatakan saat ini ia sendiri masih melihat apakah pihak Herry Wirawan akan mengajukan banding atas putusan mati untuk dirinya itu.

"Meski di satu sisi kejahatan dia (Herry Wirawan) masuk kategori biadab, karena tak hanya merusak masa depan satu orang santri melainkan 13 santriwati, kita semua harus bersabar menunggu proses hukum sampai selesai," kata Emil.

Ridwan Kamil menambahkan dengan perkembangan penanganan proses hukum bagi Herry Wirawan, menurutnya publik juga bisa melihat, bahwa sejauh ini kasus telah tertangani lembaga pengadilan dengan cukup adil.

"Jadi masyarakat juga merasa terpenuhi rasa keadilannya, kami mengapresiasi kinerja pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung. Namun kemudian, hakim mengabulkan banding vonis hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

PRIBADI WICAKSONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus