Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan seluruh polisi yang melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP 2024) akan ditindak dengan proporsional. Adapun upaya banding yang diajukan para pelanggar bakal dikaji sesuai dengan komitmen Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tentu dalam mekanismenya kami memberikan tindakan tegas sesuai komitmen Polri terhadap para pelanggar ini, sifatnya proporsional (sebanding dengan perbuatannya),” kata Trunoyudo di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trunoyudo tak menampik informasi kalau semua polisi yang mendapat sanksi etik akibat pemerasan itu melakukan banding. Namun jenderal bintang satu ini menegaskan upaya banding itu akan diputuskan dengan transparan sesuai perbuatan para pelanggar.
“Terkait upaya banding yang dilakukan setelah mendapat putusan itu adalah hak dari terhadap pelanggar. Namun itu akan melalui sidang komisi banding sesuai mekanismenya,” ucap Trunoyudo.
Trunoyudo belum bisa memperkirakan seperti apa hasil dari upaya banding yang dilakukan oleh para pelanggar tersebut. Dia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak berandai-andai di awal perihal upaya banding ini. Sebab keputusannya akan didapatkan setelah sidang di komisi banding nantinya.
“Tentu kami tak bisa menjawabnya dengan berandai-andai. Meski begitu Pak Kapolri sudah berpesan kepada seluruh pelanggar itu harus kami tindak tegas. Lagi pula sekarang masih dalam tahap sidang etik profesi (belum masuk sidang komisi banding),” ujar Trunoyudo.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan seluruh polisi yang mendapat hukuman karena terlibat dalam pemerasan penonton DWP 2024 itu sepakat mengajukan banding.
"11 polisi sudah mendapatkan hukuman dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Semua banding,” kata Anam kepada Tempo, Rabu, 8 Januari 2025.
Adapun 11 polisi yang sebelumnya menjalani sidang etik ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan tercela. Tiga polisi disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH, sedangkan delapan lainnya mendapatkan hukuman demosi disertai penempatan khusus.
Kronologi Pemerasan Penonton DWP 2024
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan telah menyita barang bukti Rp 2,5 miliar hasil uang tebusan tersebut. Pemerasan ini terjadi saat festival musik DWP digelar di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 lalu.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban bercerita di media sosial soal pemerasan yang dialami dengan modus razia narkoba. Mereka mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang karena polisi mengancam akan menahan mereka.
Karim menyebut terdapat 18 anggota Polri yang terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik. Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 penonton warga negara Malaysia saat hendak menghadiri konser musik DWP 2024 di Indonesia.
Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton, kemudian mereka mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda.
"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.