Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pengusutan kasus korupsi Bank Century kepada kepolisian atau kejaksaan. Permintaan itu sebagai buntut tak kunjung ditetapkannya tersangka baru dalam kasus Century tersebut, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta KPK mengusut kembali pada April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Limpahkan saja kalau KPK sudah merasa tak sanggup menangani kasus ini ke kepolisian dan ke kejaksaan," ujar Deputi MAKI Komaryono usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komaryono menjelaskan institusinya juga khawatir dengan Revisi UU KPK saat ini yang akan membuat kasus tersebut mendapat SP3 atau penghentian penyidikan. Padahal, menurut dia masih banyak potensi tersangka dalam kasus ini.
"Kami khawatir kasusnya kadaluwarsa, apalagi dengan Revisi UU KPK baru ada SP3 untuk penyidikan kasus maksimal 2 tahun, artinya ini kasus 6 bulan lagi sudah harus SP3," ujar Komaryono.
Sebelumnya, MAKI kembali mengajukan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu untuk mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Bank Century.
Pada 9 April 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK segera melakukan proses hukum dan penetapan tersangka tindak pidana korupsi Bank Century, yakni Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.
Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya. "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, mengutip putusan hakim tunggal perkara itu.