Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.

17 September 2019 | 15.49 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pengusutan kasus korupsi Bank Century kepada kepolisian atau kejaksaan. Permintaan itu sebagai buntut tak kunjung ditetapkannya tersangka baru dalam kasus Century tersebut, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta KPK mengusut kembali pada April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Limpahkan saja kalau KPK sudah merasa tak sanggup menangani kasus ini ke kepolisian dan ke kejaksaan," ujar Deputi MAKI Komaryono usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komaryono menjelaskan institusinya juga khawatir dengan Revisi UU KPK saat ini yang akan membuat kasus tersebut mendapat SP3 atau penghentian penyidikan. Padahal, menurut dia masih banyak potensi tersangka dalam kasus ini.

"Kami khawatir kasusnya kadaluwarsa, apalagi dengan Revisi UU KPK baru ada SP3 untuk penyidikan kasus maksimal 2 tahun, artinya ini kasus 6 bulan lagi sudah harus SP3," ujar Komaryono.

Sebelumnya, MAKI kembali mengajukan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu untuk mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Bank Century.

Pada 9 April 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK segera melakukan proses hukum dan penetapan tersangka tindak pidana korupsi Bank Century, yakni Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.

Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya. "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, mengutip putusan hakim tunggal perkara itu.

Hakim memutuskan kasus Century ini dilanjutkan dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus