Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.

20 Januari 2020 | 13.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo khawatir proses politik di DPR dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak akan berujung pada penyelamatan perusahaan melalui transformasi bisnis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kekhawatiran ini muncul merespons dua partai politik yaitu PKS dan Partai Demokrat yang tengah mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pada kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi pelat merah itu. Namun, persoalannya kedua partai tersebut tidak menunjukkan sikap yang sama pada kasus PT Asabri (Persero).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karyono melihat pembentukan Pansus bukan hanya potensial menyandera proses hukum, tapi bakal jadi ajang politik yang tidak menjamin dana investasi nasabah bisa kembali. Padahal, menurut dia, penyelesaian kasus Jiwasraya seharusnya lebih memprioritaskan penyelamatan perusahaan melalui transformasi bisnis ketimbang kepentingan politik.

"Dalam penyelesaian kasus Jiwasraya maupun Asabri harus konsisten dengan semangat orientasi mencari solusi melalui transformasi bisnis perusahaan," kata Karyono dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Dari sisi bisnisnya, yang perlu diperhatikan adalah soal pemulihan aset dan manajemen keuangan kedua perusahaan tersebut.

Karyono pun mempertanyakan keseriusan PKS dan Partai Demokrat dalam menegakkan hukum, dalam membongkar kasus-kasus korupsi. "Kalau memang mau serius, harusnya tidak ada perbedaan antara Jiwasraya dan Asabri."

Fraksi Partai Demokrat sebelumnya menyatakan sedang mematangkan sikap untuk membentuk Pansus Hak Angket terkait kasus Jiwasraya karena tidak cukup hanya diselesaikan dalam bentuk Panitia Kerja (Panja). 

"Kami sedang menyiapkan untuk mengambil prakarsa mengajukan penggunaan hak angket bisa di Pansus. Demokrat sedang mematangkan wacana untuk membentuk Pansus Angket Jiwasraya," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Benny juga tak mempermasalahkan apabila Komisi VI DPR RI sudah membentuk Panja terkait persoalan Jiwasraya, namun fraksinya tetap mengusulkan pembentukan Pansus. Ia menilai kasus Jiwasraya merupakan kejahatan yang sistemik dan terstruktur, yang melibatkan sejumlah tokoh yang berada di lingkaran kekuasaan.

Sementara itu, salah seorang nasabah Jiwasraya, Budi Setiyono mengaku menolak untuk pembentukan Pansus yang sedang diwacanakan di DPR. Penolakan itu didasarkan pada rasa trauma pada Pansus Bank Century, yang ketika itu keberadaan Pansus malah menjadikan kasus Century sebagai komoditas politik semata dan tidak memberikan kepastian untuk pengembalian uang nasabah.

"Yang ada Pansus hanya membuat gaduh dan tidak menjamin pengembalian uang kami. Kami trauma dengan pansus Century yang akhirnya uang nasabah tidak kembali," ujar Budi.

Manajemen Jiwasraya sebelumnya mengakui tidak akan sanggup membayar polis nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 (gagal bayar). Kesulitan keuangan ini disebabkan kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya.

"Karena memang salah satu yang kita usulkan juga bagaimana tupoksi (tugas pokok dan fungsi) menteri BUMN adalah memerger atau melikuidasi, tapi Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) nanti kan untuk menjual atau menyuntikkan," kata Menteri BUMN Erick Thohir.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus