Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jaffar, mengatakan saat ini polisi baru dapat mendalami kasus pembunuhan Ciktuti Iin Puspita, 22 tahun sejauh dari pengakuan kedua tersangka, YAP (24) dan NR (17) terkait kondisi mayat korban.
Menurut Indra, hal tersebut dikarenakan hasil uji laboratorium forensik mayat Ciktuti Iin Puspita masih dalam proses.
Baca : Mayat di Lemari, Motif Pembunuhan Ciktuti Iin Soal Duit Rp 1,3 Juta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Indra mengatakan jasad Ciktuti memiliki bekas hantaman benda tumpul di kepala bagian kanan atas. Dari pengakuan tersangka, Ciktuti dipukul menggunakan palu sebanyak satu kali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Itu baru pengakuan, martil juga kami temukan di TKP, di bawah tempat tidur. Nanti kami lihat dari hasil pemeriksaan dan hasil laboratorium," kata Indra di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 22 November 2018.Ciktuti Iin Puspita. Facebook
Indra juga mengatakan para tersangka mengaku Iin dibunuh pada Minggu petang, 18 November 2018 sekitar pukul 20.00 hingga 21.00.
YAP dan NR digelandang ke Polres Jakarta Selatan siang hari ini. Mereka diciduk polisi di Kabupaten Merangin, Jambi, tak lama setelah mayat Iin ditemukan Selasa lalu. Di polres Jaksel, keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyelidikan.
Simak pula :
Gangguan Sinyal di 2 Titik, Perjalanan KRL Hanya Sampai Stasiun Manggarai
Di kesempatan itu, Indra juga memperlihatkan beberapa barang bukti yang ditemukan dari TKP. Barang bukti tersebut di antaranya adalah beberapa bungkus rokok, puntung rokok, kelambu gordyn, dan tali bantal.
"Tali bantal ini diikatkan di leher korban, nanti juga akan kami dalami dulu. Barang ini untuk apa, rokok ini punya siapa, semua akan kami dalami," tutur Indra tentang kasus pembunuhan Ciktuti Iin Puspita yang berawal dari temuan mayat di dalam lemari rumah kos di Mampang Prapatan tersebut.