Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Mayat di Lemari, Motif Pembunuhan Ciktuti Iin Soal Rp 1,3 Juta

Mayat Ciktuti Iin Puspita, 22 tahun, ditemukan di lemari dan sejoli pembunuhnya, yakni YAP (24) dan NR (17) sudah digiring ke Polres Jakarta Selatan.

22 November 2018 | 16.40 WIB

Ciktuti Iin Puspita. Facebook
Perbesar
Ciktuti Iin Puspita. Facebook

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mayat Ciktuti Iin Puspita, 22 tahun, ditemukan di dalam lemari rumah kosnya dan sejoli pembunuhnya, yakni YAP (24) dan NR (17) sudah digiring ke Polres Jakarta Selatan.

Kedua tersangka diciduk polisi di Kabupaten Merangin, Jambi, hanya beberapa jam setelah mayat Iin ditemukan Selasa lalu, 20 November 2018.
Baca : Mayat Dalam Lemari, Sejoli Pembunuh Iin Dibawa ke Jakarta

"Tersangka baru saja tiba di bandara Soekarno-Hatta pukul 11.30. Kami akan melakukan tindak lanjut dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami akan periksa secara verbal keduanya untuk mengetahui kejadian (pembunuhan) saat itu," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jaffar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 22 November 2018.

Sejumlah barang bukti di TKP pembunuhan Ciktuti Iin Puspita. Kamis, 22 November 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Indra mengatakan polisi baru mengetahui motif pembunuhan sejauh pengakuan tersangka. Dari pengakuan tersangka, Indra mengatakan Iin dibunuh lantaran masih membawa titipan uang tip dari pelanggan NR, rekan kerja Iin di tempat hiburan malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari pengakuan tersebut, Indra menuturkan Iin membawa uang tip milik NR sebesar 1,8 juta Rupiah.

"Kemudian korban ini hanya bisa memberikan 500 ribu. Menurut pengakuan bahwa korban ini katanya sudah menggunakan uangnya untuk kepentingan pribadi. Tetapi itu baru pengakuan, nanti kita akan dalami dulu," ujar Indra.
Simak juga :
Mayat Dalam Lemari, Pelaku Juga Jerat Leher Ciktuti Iin Puspita

Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan pasal sangkaan untuk kedua tersangka. Menurut Indra, kepolisian perlu mendalami kasus tersebut guna memastikan pasal yang tepat untuk dikenakan pada tersangka yang membunuh Ciktuti Iin Puspita lalu menyimpan mayat perempuan pemandu lagu itu di dalam lemari.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus