Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mega di batas kasih ibu

Seorang anak hasil kumpul kebo diperebutkan kedua orang tuanya. kendati ibunya yang berhak, keluarga si ayah meragukan moral si ibu.

26 Maret 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAK ada yang melebihi kegalauan seorang ibu, berstatus sosial ekonomi apa pun, bila anak semata wayangnya tak lagi bisa diasuhnya. Begitu pula nestapa Sandra, 23 tahun. Anak perempuannya yang berusia 4 tahun, Mega Meisani, sampai kini tetap dikuasai keluarga bekas pasangan kumpul kebonya, Denny Permana, 25 tahun. Setiap malam, di tempat kerjanya di Caesar's Palace Nite Club, Bandung, Sandra meratapi kerinduan pada putrinya itu. Bagaimanapun, "Mega lebih pantas dipelihara ibunya," ucap Sandra, sebagaimana dituturkan pengacaranya, Suparman. Sampai pekan lalu, wanita berdarah Menado itu berupaya meraih Mega lewat gugatan di Pengadilan Negeri Bandung. Sandra berkenalan dengan Denny pada 1988. Setelah beberapa bulan menjalin cinta, Denny berjanji akan menikahi Sandra. Yakin akan janji itu, Sandra mengajak Denny tinggal di rumah orang tuanya di Jalan Sawo, Bandung. Hubungan mereka pun semakin intim. Namun, bila orang tua Sandra menanyakan soal perkawinan, Denny kerap menghindar. Alasannya, ia belum punya pekerjaan tetap. Mungkin malu karena terus didesak, Denny kemudian membawa Sandra pindah rumah. Bagaikan suami-istri, mereka tinggal di sebuah rumah kos. Untuk memuluskan kisah asmara, Denny mengkopi surat nikah teman Sandra. Nama mempelai di surat itu diganti dengan nama mereka. Hari berlalu. Bak syair lagu, janji Denny untuk menikahi Sandra hanya tinggal janji. Sedangkan perut Sandra, yang mengandung benih Denny, semakin besar. Orang tua Sandra percaya saja sewaktu Denny menyodorkan surat nikah rekayasanya itu. Sewaktu kandungan Sandra berumur 7 bulan, Denny mengajak Sandra tinggal di rumah orang tuanya di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Bersamaan itu, Sandra kembali mendesak, baik kepada Denny maupun orang tua Denny, agar pernikahan mereka segera saja dilangsungkan. Maksudnya, supaya anaknya kelak lahir dengan status jelas. Tapi Denny tetap tak peduli, tanpa disertai alasan yang jelas. Sampai akhirnya, pada 11 Mei 1990, Sandra melahirkan seorang bayi perempuan, Mega. Di rumah keluarga Denny, rupanya Sandra tak begitu betah berlama-lama. Ketika Mega berumur satu setengah tahun, Sandra pun bermaksud kembali tinggal di rumah orang tuanya sendiri. Hasratnya, tentu saja Mega harus dibawa serta. Ternyata hasrat Sandra ditolak mentah-mentah oleh ibu Denny, Nyonya Komariah. Alasannya, Sandra belum bekerja. Namun, setelah Sandra punya bisnis pakaian, keinginannya mengambil Mega juga tak kesampaian. Nyonya Komariah selalu menghalang- halangi. Menurut Nyonya Komariah, penghasilan Sandra belum cukup untuk membiayai hidup Mega. Setelah Sandra bekerja sebagai light jockey di Caesar's Palace, dengan penghasilan agak cukup, tetap saja kehendaknya meraih Mega tak terpenuhi. Kali ini alasan Nyonya Komariah adalah Sandra yang bekerja malam itu tak bakal mampu mengurus anaknya sendiri. Pada 1992, Sandra mendengar bahwa Denny sudah menikah -- belakangan Denny memperoleh anak perempuan dari perkawinan itu. Semakin galaulah benak Sandra. Apalagi, begitu penuturan pengacaranya, bila Sandra teringat dongeng tentang ibu tiri. Itulah sebabnya, kali ini tekadnya untuk mengambil Mega semakin kuat. Tapi upayanya kembali sia-sia. Empat kali Sandra mencoba menemui keluarga Denny, tak kunjung bersua. Begitupun surat- suratnya tak pernah dibalas. Akhirnya Sandra, yang kini juga bekerja wiraswasta -- tak disebutkan usahanya -- melimpahkan masalah itu ke meja hijau. Buat Pengacara Suparman, Sandra jelas lebih berhak mengasuh Mega. Sesuai dengan ketentuan hukum perdata, anak di luar nikah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Apalagi anak itu sudah pernah diasuhnya lama. Anak itu tak punya hubungan hukum dengan ayahnya. Sebab itu, "Kedua orang tua Denny tak perlu lagi mencampuri urusan pribadi itu," ujar Suparman. Begitupun Suparman tak menutup kemungkinan diselesaikannya perkara ini secara musyawarah. Artinya, "Bisa saja nanti Mega diasuh bergantian. Hari ini di ibunya, nanti di bapaknya," kata Suparman. Denny mengaku tak sedikit pun akan merebut hak Sandra atas Mega. Hanya saja, dengan kalimat agak hati-hati, Denny menyatakan kurang yakin akan perkembangan moral Mega bila diasuh Sandra. "Anda cek sendiri, bagaimana aktivitas dan pekerjaan Sandra. Enggak enak kalau saya yang menceritakan," katanya kepada TEMPO. Itu sebabnya, Denny dan keluarganya bermaksud mendidik Mega sampai anak itu bisa menentukan mana yang baik, mana yang buruk. "Bila psikologi, dasar agama, dan mentalnya sudah kuat, terserah kepada Mega mau dipelihara siapa," sambung Denny, yang kini menjadi karyawan sebuah konsultan swasta. Sayangnya, Sandra enggan mengomentari dalih Denny itu. "Masalahnya kan masih diproses pengadilan. Nantilah kalau sudah divonis, mungkin Sandra mau menjelaskan," kata orang tua Sandra. Akankah Mega kembali ke pangkuan Sandra? Yang jelas, menurut ketua majelis hakim perkara ini, M. Hatta, perkara Denny-Sandra ini masih berjalan dan tak tertutup kemungkinan diselesaikan secara kekeluargaan.Happy Sulistyadi dan Ida Farida (Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum