Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Megawati Minta Polisi Bermasalah Insyaf, Mabes Polri: Institusi Tak Lindungi Oknum Pelanggar Kode Etik

Megawati mengenang sulitnya memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) saat itu.

6 Mei 2023 | 16.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/uyu)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Mabes Polri meresepons pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menyinggung kasus pidana yang melibatkan anggota kepolisian seperti kasus Ferdy Sambo hingga Achiruddin Hasibuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melihat kasus tersebut, Megawati mengatakan dirinya resah dan meminta anggota kepolisian yang bermasalah agar insyaf. “Lho ya, 'kan gimana saya enggak kesal, ngelihat Sambolah, ngeliat siapa lagi itu, ini saya itung-itung udah empat orang lho, polisi," kata Megawati saat menjadi pembicara di Seminar pembangunan Bali 100 tahun ke depan di Badung, Bali, Jumat, 5 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan peraturan kepolisian terkait kode etik dan disiplin sudah jelas. Menurutnya, Kapolri Jenseral Listyo Sigit Prabowo telah menekankan perubahan mindset dan reformasi kultural agar tidak ada anggota yang berlindung di balik institusi.

Sehingga, kata Sandi Nugroho, anggota kepolisian memiliki mental bahwa mereka adalah pelayan masyarakat. Sandi juga menegaskan Polri tidak akan segan menindak anggota yang melanggar kode etik.

"Sehingga tidak ada oknum yang berlindung dalam institusi dan institusi tidak melindungi oknum yang melanggar kode etik disiplin maupun aturan lainnya sebagai wujud program Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan,” kata Sandi saat dihubungi, Sabtu, 6 Mei 2023.

Sebelumnya mantan presiden Megawati Soekarnoputri, meminta polisi yang masih bermasalah di institusi Polri untuk segera insaf. Megawati mengaku kesal melihat kasus yang menjerat sejumlah oknum Polri, seperti kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan.

"Lho ya, 'kan gimana saya enggak kesal, ngelihat Sambolah, ngeliat siapa lagi itu, ini saya itung-itung udah empat orang lho, polisi," ujar Megawati. “Ada, di TV yang nginjek-nginjek anak orang anaknya, siapa ya namanya, Rudin-Rudin gitu. Nah, ayo dong, Pak, (insyaf).”

Megawati juga berharap agar institusi Polri dapat lekas membenahi diri. Ia pun mengenang sulitnya memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Diketahui, Megawati menandatangi aturan pemisahan TNI dan Polri dari ABRI lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Aturan ini secara resmi memisahkan TNI dan Polri dari ABRI. "Ayo dong, Pak (insyaf). Kalo gini saya 'kan seneng. Semuanya tak dreeet-dreeet gitu. Supaya pada insyaf gitu lo," ujar Megawati.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus