Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menafsirkan kesaksian si bisu

Di pengadilan negeri tebingtinggi seorang yang bisu dan tuli menjadi saksi utama dalam perkara pembunuhan, penafsiran si penerjemah di persoalkan, walaupun kesaksian seseorang yang bisu tuli tetap sah.(hk

12 Maret 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI depan majelis, saksi yang bisu dan tuli itu harus mengungkapkan semua yang dilihat dan didengarnya. Hakim rupanya tidak punya pilihan lain, karena si bisu-tuli ternyata seorang saksi yang dianggap banyak tahu tentang pembunuhan yang sedang ditangani Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi. Tak heran bila yang terdengar dari Kede Sihotang, saksi itu, hanya suara "auu . . . au . . . auuu" - sambil menggerakkan tangan dan tubuhnya. Seorang penerjemah yang disumpah, Laurensius Sihotang, paman saksi, memang berusaha menjelaskan kepada hakim maksud semua gerakan tangan dan tubuh Sihotang. Tapi penafsiran semacam itulah yang diprotes pembela perkara pembunuhan itu, Hamdani Lubis dari LBH Pos Lubuk Pakam. Pembela itu menganggap apa yang dikemukakan penerjemah tidak lebih dari interpretasi si penerjemah sendiri. Apalagi Laurensius adalah paman saksi sendiri. "Saya dapat kesan apa yang diutarakan penerjemah sudah diatur lebih dulu," ujar Hamdani. Sebab itu dalam persidangan Rabu pekan lalu, Hamdani meminta majelis hakim yang diketuai Hakim Nainggolan, mengganti penerjemah dengan seorang ahli dari sekolah luar biasa. Hamdani mengaku terpaksa meminta penerjemah diganti karena kesaksian si bisu dalam perkara pembunuhan E. Sibarani, 45 tahun, sangat menentukan untuk pcrsidangan itu. Korban yang pegawai P & K dan majikan si bisu-tuli itu, ditemukan mati akibat bacokan benda tajam dan kemudian ditanam di sebuah sumur tua di belakang rumahnya sendiri di Desa Pon, Kecamatan Sungai Rampah, Deli Serdang, 22 Agustus ialu. Dari pengusutan polisi terutama kesaksian Kede Sihotang, 22 tahun, pembunuh Sibarani diduga kuat adalah istri almarhum sendiri, Solide boru Napitupulu. Di persidangan, dengan bahasa isyarat Kede Sihotang menjelaskan kejadian itu. Menurut penerjemah, sehari sebelum mayat Sibarani ditemukan ia memergoki Solide subuh-subuh membawa parang. Tapi ia segera dibentak Solide, "Ayo, pergi tidur," kata Laurensius Sihotang menerjemahkan gerak-gerik Kede Sihotang. Paginya, menurut Kede, ia disuruh mengepel rumah yang penuh darah. Setelah itu Kede juga diperintahkan majikannya menimbun sumur tua di belakan rumah yan dikatakan Solide berisi bangkai babi. Kede mengaku melaksanakan perintah itu walau curiga yang dikubur adalah tuan rumah sendiri, Sibarani. Semua kecurigaan itu disampaikan Kede kepada anak korban, Effendi Sibarani. Kebetulan Effendi juga tengah mencari ayahnya yang tiba-tiba hilang di pagi itu. Setelah melapor ke polisi, hari itu juga sumur tua itu dibongkar. Ternyata mayat Sibarani ditemukan di tempat itu. Di persidanan Solide membenarkan telah membunuh suaminya. "Kami sudah lama cekcok dan tidak cocok lagi sebagai suami istri," kata Solide. Pada malam pembunuhan itu, menurut Solide ia diserang suaminya dengan parang. Tapi ia berhasi mengelak dan merebut parang itu. Kemudian terjadilah pembunuhan itu. "Saya tidak ingat berapa bacokan yang saya hunjamkan kepadanya," ujar Solide. Semua cerita itu diragukan pembela Solide, Hamdani. "Tidak masuk akal seorang wanita bisa membunuh dan membawa mayat suaminya seorang diri," ujar Hamdani. Ia memperkirakan setidaknya ada orang lain yang terlibat dalam pembunuhan itu karena menurut Hamdani, tidak mungkin Solide memikul mayat korban seberat 80 kg seorang diri. Dari saksi bisu itu, Hamdani mengharapkan semua kejadian bisa terungkap. Kalau dihadapkan saksi ahli, kasus pembunuhan ini bisa terungkap dengan jelas," ujar Hamdani. Tapi protes pembela itu ternyata tidak dikabulkan majelis hakim. "Hukum acara tidak menyebutkan penerjemah itu harus saksi ahli seperti dari sekolah luar biasa," ujar Nainggolan. Hakim juga tidak melihat pilihan lain buat penerJemah, karena paman saksilah yang bisa mengartikan gerak-gerik Kede. Sebab itu keterangan Kede dianggap pengadilan sah. "Keterangannya cocok dengan saksi lain dan tidak perlu diraguka tambah Hakim Anggota, Marimin Effendi. Pasal 178 KUHAP memang memperh-nankan seorang saksi yang bisu atau tuli memberikan kesaksian di persidangan. Untuk saksi semacam itu undang-undang hanya mensyaratkan adanya penerjemah yang pandai bergaul dengan saksi itu. "Sebaiknya memang tidak ada hubungan famili, tapi kalau penerjemah itu sudah disumpah, karangannya bisa dipegang," ujar Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Bismar Slrgar. Untuk saksi bisu atau tuli yang bisa menulis, undang-undang memperkenankan tanya-jawab di persidangan diberikan tertulis, asal kemudian dibacakan. Ketentuan KUHAP itu diambil-alih dari hukum acara bikinan Belanda, pasal 285 HIR. Namun bukan tidak pernah pula pengadilan mendengarkan keterangan saksi bisu tanpa didampingi penerjemah. Seoran saksi bisu bernama Rahmat pernah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pencopetan. Rahmat yang bertugas sebagai Banpol Proyek Senen, berhasil menangkap pencopet ketika ribut dengan empat orang koroannya di Pasar Inpres Proyek Senen. Di persidangan awal ebruari lalu, Rahmat setelah disumpah, menceritakan kejadian itu dengan gerak dan mimiknya. "(Orang ini komunikatif," ujar Hakim Ahmad S. Intan yang memeriksa perkara itu. Ahmad menerjemahkan sendiri kesaksian Rahmat dan kemudian membacakannya kembali. "Di dalam hal ini tidak ada penafsiran, sebab saya dan orang-orang yang hadir di sidang mengerti apa yang dimaksudkan Rahmat," tambah Ahmad S. Intan lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus