Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BRAM H.D. Manoppo, salah satu tersangka kasus korupsi pembelian helikopter milik Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam, yakin bahwa KPK salah menerapkan hukum terhadap dirinya. Karena itu, Direktur Utama PT Putra Pobiagan ini mengajukan judicial review (hak uji materi) UU 30/2002 kepada Mahkamah Konstitusi. Menurut Manoppo, UU KPK yang disahkan pada 27 Desember 2002 tak bisa diberlakukan terhadap dirinya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo