Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Senjata Baru Menyergap Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi kini berwenang memeriksa rekening seseorang di bank. Izin Gubernur Bank Indonesia tak diperlukan lagi.

27 Desember 2004 | 00.00 WIB

Senjata Baru Menyergap  Koruptor
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TANGAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bertambah kuat untuk mengejar para koruptor. Kekuatan baru itu datang dari Mahkamah Agung. Senin pekan lalu, Ketua MA Bagir Manan menandatangani surat berisi fatwa penting: KPK berhak untuk menyelidiki rekening siapa pun yang terindikasi sebagai pelaku atau berkaitan dengan tindakan korupsi. Dan mulai hari itu, KPK tak perlu lagi izin Gubernur Bank Indonesia untuk menelisik dan membongkar rekening para koruptor.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus