Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TANGAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bertambah kuat untuk mengejar para koruptor. Kekuatan baru itu datang dari Mahkamah Agung. Senin pekan lalu, Ketua MA Bagir Manan menandatangani surat berisi fatwa penting: KPK berhak untuk menyelidiki rekening siapa pun yang terindikasi sebagai pelaku atau berkaitan dengan tindakan korupsi. Dan mulai hari itu, KPK tak perlu lagi izin Gubernur Bank Indonesia untuk menelisik dan membongkar rekening para koruptor.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo