KESENANGAN para turis -- baik asing maupun domestik -- untuk bermain-main di pantai sudah lama dimanfaatkan pengusaha perhotelan. Semakin dekat dengan pantai semakin laris hotel tersebut. Begitu pula Carita Krakatau Beach Hotel, salah satu hotel yang termasuk besar di Pantai Carita, Pandeglang, Jawa Barat. Repotnya, menurut ketentuan pemda setempat -- termasuk pemda Pandeglang antara pantai dan lokasi hotel ada areal garis sempadan pantai -- sekitar beberapa puluh meter dari garis pantai. Nah, areal ini resminya tetap milik negara. Karenanya, di sepanjang garis itu tak boleh ada bangunan, apalagi sampai dikuasai hotel-hotel tadi. Berdasarkan Perda No. 8/1987 itu, Pemda Pandeglang, Jawa Barat, belum lama ini menertibkan berbagai bangunan -- termasuk hotel dan cottage -- di areal sepanjang 15 km, di Pantai Carita. Perda itu menentukan garis sempadan pantai berjarak 20 meter dari garis pasang surut tertinggi. Sebab itu, sekitar 50 cottage di situ dibuldoser pemda. Pada 21 Juli lalu, giliran Carita Krakatau Beach Ho-el akan digusur. Rencananya, sepanjang satu kilometer di lokasi itu akan dibersihkan dari sosok bangunan. Tapi, eksekusi itu macet. Hanya pagar tembok sepanjang 50 meter, payung-payung tempat turis berteduh, sebuah gubuk tempat menyimpan speed boat, dan beberapa pohon kelapa saja yang bisa dibuldoser. Halangannya berupa protes pemilik hotel berbintang dua itu, PT Carita Krakatau Beach Hotel. Tak hanya pemilik, melainkan sekitar 40 tamu hotel tersebut termasuk turis asing yang sedang menanti acara peringatan 107 tahun meletusnya Gunung Krakatau, pada 26 Agustus 1990 ikut pula protes. Tak hanya protes. PT Carita juga menggugat Bupati Pandeglang H. Suyaman dan Komandan Hansip Pandeglang -- yang melaksanakan penggusuran -- ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Hingga pekan ini, gugatan itu masih disidangkan. Menurut pengacara PT Carita, Tafrizal Hasan Gewang, ulah pemda itu sudah terhitung perbuatan melanggar hukum. Sebab, katanya, sesuai dengan keputusan bupati tertanggal 16 Mei 1990, pembongkaran akan dilakukan empat bulan kemudian, yakni pada 16 September 1990. Selain itu, Krakatau Beach Hotel telah berdiri sejak 1978, sedangkan Perda No. 8/1987 baru terbit hampir 10 tahun kemudian. Begitu juga soal garis sempadan pantai. Dalam perda tadi disebutkan, jaraknya dihitung dari garis pasang surut normal -- antara tertinggi dan terendah. Tapi, dalam keputusan bupati tertanggal 16 Maret 1990, garis itu ditentukan dari titik pasang tertinggi. Akibat gugatan itu ternyata bupati mengendurkan eksekusinya. Sampai pekan lalu, raungan buldoser tak terdengar lagi. Tapi, "Setelah ada putusan pengadilan, penggusuran akan dilaksanakan lagi," ujar Bupati Pandeglang H. Suyaman. Bagi Suyaman, tindakan penertiban ini sudah cukup berdasar dan sesuai dengan prosedur. "Mereka saja yang salah menafsirkan," kata Suyaman. Selain itu, izin usaha PT Carita juga sebenarnya sudah habis pada 1989. Untuk memperpanjang izin tersebut, katanya, mau tak mau, ya, harus disesuaikan dengan ketentuan garis sempadan tadi. Bagaimana kelak nasib gugatan itu, juga penggusurannya, memang belum pasti. Yang jelas, pada akhir tahun silam, soal hotel yang "menelan" garis sempadan pantai pernah juga menggemparkan masyarakat di sekitar Pantai Sanur dan Kuta di Bali. Di sana, hotel-hotel semakin berdempetan. Tak ada lagi ruang gerak bagi masyarakat untuk melakukan upacara keagamaan di pantai. Ternyata, selain karena faktor ekspansi bisnis si pemilik hotel, masalah itu sering timbul karena kecerobohan pemda sendiri, mengeluarkan izin. Celakanya, pada setiap pergantian pejabat, kebijaksanaan pemda pun berubah. Hp.S., Riza Sofyat (Bandung), dan Ivan Haris (Jakarta)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini