Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan ada rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang dipersiapkan untuk membantu media massa menghadapi platform asing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beleid yang dimaksud yaitu Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Beleid ini juga disebut sebagai Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit. Jokowi yakin Perpres bisa segera selesai dengan pertemuan Kominfo dan Dewan Pers.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Perpres Hak Penerbit Sebagai Bentuk Dukungan Pemerintah terhadap Bisnis Media
Jokowi menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung keberlangsungan pers. Salah satu dukungan yang akan diberikan adalah dengan segera hadirnya aturan tentang hak penerbit dan meminta semua pihak terkait untuk menyelesaikan penyusunan aturan tersebut agar dapat diterbitkan sebagai Perpres.
Pada 7 Februari, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menyebutkan bahwa terdapat dua substansi dalam aturan terkait hak penerbit. Pertama, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia saat hendak menyampaikan berita di platform mereka.
"Mereka harus bermitra, bernegosiasi dengan media kita," ujar Usman.
Kedua, Perpres Hak Penerbit akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasikan kerjasama antara platform dan media, karena pemerintah tidak akan membentuk badan khusus baru.
"Jadi kami akan menggunakan badan yang ada, yakin Dewan Pers," kata dia.
Sebelumnya pada 13 April 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, diketahui sudah menerima naskah akademik tentang regulasi Hak Penerbit dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.
Johnny juga menyatakan bahwa naskah akademik itu akan menjadi dasar usulan payung hukum mengenai hak penerbit yang akan diajukan kepada Jokowi. Lalu, pada 27 Januari 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyerahkan Rancangan Perpres publisher rights kepada Presiden untuk mendapatkan izin prakarsa hak tersebut.
2. Dijanjikan Karena Belanja Iklan Media Diambil Asing
Janji soal Perpres ini disampaikan Jokowi karena menyadari industri media konvensional menghadapi tantangan berat. Salah satunya karena sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil media digital, terutama platform-platform asing. "Ini sedih loh kita," kata dia.
Kondisi ini, kata Jokowi, kemudian menyebabkan sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang. "Larinya pasti ke sana," kata dia.
Meskipun, sebagian media konvensional sudah mengembangkan diri ke media digital. Akan tetapi, kata Jokowi, dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri.
3. Jokowi Minta Selesai dalam Satu Bulan, Akan Ikut dalam Pembahasan
Jokowi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Dewan Pers segera bertemu agar Perpres bisa selesai dalam satu bulan ini. Jokowi minta agar Perpres ini dapat selesai tidak lebih dari satu bulan.
"Saya kan tinggal menunggu drafnya, Draf masuk ke saya, saya tandatangani," kata dia. Jokowi menyebut hanya beberapa poin saja di Perpres tersebut yang tinggal memerlukan proses harmonisasi,” kata Jokowi saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2022.
Sebelumnya, Jokowi menghadiri puncak Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2023 di yang digelar di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Jokowi juga sempat berpidato seputar pers. Jokowi mengatakan bahwa pers jangan hanya bebas, tetapi juga bertanggung jawab.
FAJAR PEBRIANTO