Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menko Yusril akan Bahas Pemindahan Terpidana Serge Atlaoui dengan Dubes Prancis

Yusril berujar akan menyerahkan draf terkait persyaratan pemindahan tahanan kepada Pemerintah Prancis.

4 Desember 2024 | 12.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan segera membahas pemindahan terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui. Yusril berujar akan mengagendakan pertemuan dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Febien Penone.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusril menyampaikan Pemerintah Indonesia telah menerima permintaan pemindahan tersebut dari Prancis. “Mungkin minggu depan baru kita bicara dengan Dubes Prancis, tapi surat yang saya terima itu dari Menteri Kehakiman Prancis,” kata Yusril di Kantor Menko Kumham Imipas pada Selasa, 3 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusril berujar Duta Besar Prancis sempat akan mengunjungi Kantor Menko Kumham Imipas. Namun, pertemuan itu masih tertunda karena Yusril harus menghadiri agenda pemerintahan lainnya.

Yusril belum menjelaskan mekanisme pemindahan Serge Areski Atloui yang telah mendekam di penjara Indonesia sejak 2005 karena kasus narkoba. Namun, Yusril menyampaikan ada pertimbangan kemanusiaan dalam rencana pemindahan Atlaoui kembali ke Prancis. Sebab, Atlauoi saat ini dalam kondisi sakit. Yusril berujar Pemerintah Indonesia dapat menyetujui permintaan pemindahan dari Prancis jika negara asal Atlaoui itu setuju dengan syarat dari Indonesia.

Yusril berujar akan menyerahkan draf terkait persyaratan pemindahan tahanan kepada Pemerintah Prancis. Draf tersebut mengatur syarat-syarat dari Pemerintah Indonesia berhubungan dengan pemulangan narapidana warga negara asing. Jika Pemerintah Prancis menyetujui, Yusril menyatakan optimis pemulangan tahanan bisa berlangsugn Desember 2024 ini.

Serge Areski Atlaoui merupakan warga negara Prancis yang ditangkap di sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang, pada 2005 lalu. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Namun, upaya kasasi Atlaoui ke Mahkamah Agung ditolak dan Atlaoui malah dijatuhi hukuman mati. Permohonan grasinya pun ditolak Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 lalu.

Eksekuti mati terhadap Atlaoui ditunda pada akhir April 2015, setelah dia menggugat SK Presiden Joko Widodo yang menolak grasinya. Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang melakukan pembicaraan rencana pemindahan tahanan dengan setidaknya tiga negara. Selain Prancis, dua negara lainnya adalah Filipina yang meminta pengembalian Mary Jane Veloso dan Australia yang meminta repatriasi terpidana Bali Nine. Semua tahanan tersebut adalah terpidana mati yang berhubungan dengan kasus narkotika.

 

ERVANA TRIKARINAPUTRI berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus