Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mensos Gus Ipul Ungkap Panti Asuhan Darussalam An'Nur Tangerang Ilegal

Gus Ipul menegaskan telah berkoordinasi dengan pemerintah kota Tangerang serta aparat penegak hukum untuk menutup panti asuhan tersebut.

8 Oktober 2024 | 14.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan Panti Asuhan Darussalam An’Nur tidak memiliki izin alias ilegal. Dia menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kota Tangerang serta aparat penegak hukum untuk menutup panti tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data yang didapatnya, Gus Ipul mengatakan ada puluhan panti asuhan ilegal yang masih beroperasi di Kota Tangerang sampai saat ini. “Kita akan minta pemerintah kabupaten atau kota menutup panti-panti yang tidak memiliki izin,” ucap Gus Ipul kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gus Ipul menyadari banyaknya panti sosial yang beroperasi secara ilegal merupakan tanggung jawab dari pemerintah. Karena itu, ia menyampaikan Kemensos akan membenahi dan memperbaiki regulasi yang ada saat ini. “Saya minta waktu agar kita perbaiki regulasi ini,” kata dia.

Panti Asuhan Darussalam An’Nur merupakan panti yang menjadi lokasi belasan anak dilecehkan oleh pengasuhnya sendiri. Panti tersebut telah berdiri kurang lebih 10 tahun. Namun, pemilik panti, S (49 tahun), enggan mengurus perizinan panti tersebut.

“Saya dapat informasi dari warga sekitar, katanya memang yang punya itu tidak mau mengurus. Memang tidak ingin maju. Jadi, ya, begitu saja,” kata Guss Ipul.

Berdasarkan data yang dia peroleh, jumlah anak yang berada di panti asuhan tersebut sekitar 20-an. Pihak pengurus yayasan, kata dia, juga kerap menutup diri dan membatasi anak-anak panti asuhan untuk bersosialisasi di luar lingkungan panti.

Sejauh ini, polisi telah menahan dan menetapkan dua dari tiga terlapor sebagai tersangka. Dua tersangka yang ditahan itu ialah Sudirman (49 tahun) yang juga selaku pemiliki yayasan panti dan Yusuf Bahtiar (30 tahun) yang merupakan pengasuh anak-anak panti. Sementara itu, polisi hingga kini masih memburu Yandi yang juga pengasuh panti yang diduga melarikan diri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus