Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara ihwal kabar mengenai pembatalan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik bos Agung Sedayu, Aguan, yang berada di pinggir Pantai Tangerang. Dia membantah SHGB di kawasan pagar laut, Tangerang, Banten itu batal dicabut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu, 23 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengenai polemik sertifikat tanah, terutama Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, Nusron menegaskan bahwa seluruh sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan, tanpa memandang siapa pemiliknya.
Sejak kasus pagar laut mencuat di masyarakat, Nusron menyampaikan bahwa terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan total 280 sertifikat. Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 lainnya berada di luar garis pantai.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” ucap Nusron.
Ia juga menambahkan bahwa masih ada 13 sertifikat SHGB yang sedang dalam proses penelaahan. Hal ini dilakukan karena sebagian bidang tanah dalam sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai, sementara sebagian lainnya berada di luar.
Oleh karena itu, ke depan Nusron berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian masalah pagar laut sesuai dengan kebijakan yang berlaku. “Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid menyampaikan ada sejumlah perusahaan yang memiliki SHGB dan SHM pagar laut sepanjang 30,16 kilometer. Rinciannya, sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian, ada 9 bidang atas nama perseorangan. Kemudian, ada 17 bidang dengan sertifikat hak milik. Kedua perusahaan pemilik SHGB itu merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Nusron Wahid mengatakan pencabutan sertifikat hak atas tanah itu bisa dilakukan Kementerian ATR/BPN tanpa melalui perintah pengadilan. Sebab, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sah dilakukan ketika terjadi cacat administrasi dan sertifikatnya belum berusia lima tahun sejak diterbitkan.
Nusron mengatakan proses pembatalan sertifikat dilakukan dengan hati-hati. Langkah pertama, dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Kemudian, mengecek prosedur, lalu mengecek fisik material. Ia telah melakukan pengecekan fisik pada Jumat kemarin.
“Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada," kata Nusron Wahid usai meninjau pagar laut di Desa Kohod pada Jumat, 24 Januari 2025, dikutip dari keterangan resmi. "Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga.
Antara dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.