Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menteri Hukum Sudah Tanda tangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani surat permintaan ekstradisi buron KPK Paulus Tannos.

17 Februari 2025 | 13.02 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, 29 Januari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, 29 Januari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani surat permintaan ekstradisi buron KPK Paulus Tannos. Dia mengatakan, ekstradisi Paulus Tannos merupakan salah satu isu aktual yang juga jadi fokus kementeriannya saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saya sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan," kata Supratman dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube TV Parlemen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menjelaskan bahwa dalam prosesnya, Kementerian Hukum berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) yang terkait. "Alhamdulillah, kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH, baik ke KPK, Kejaksaan Agung, begitu pula dengan Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," ujar Supratman.

Dia memastikan seluruh dokumen ekstradisi Paulus Tannos akan segera lengkap. Dengan demikian, proses ekstradisi bisa segera dilakukan. "Alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya Insyaallah sesegera mungkin," katanya.

Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Dia ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebelum ditangkap, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap buronan tersebut.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih memproses ekstradisi Tannos.

Supratman mengatakan, pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut. Artinya, paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025. "Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat," ujar Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, pada Rabu.

Setelah seluruh dokumen dilengkapi, kata Supratman, pengajuan ekstradisi Paulus Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura. Namun, terkait proses persidangan di Singapura, menurut dia, pemerintah Indonesia tak bisa ikut campur. Pasalnya setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus