Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani surat permintaan ekstradisi buron KPK Paulus Tannos. Dia mengatakan, ekstradisi Paulus Tannos merupakan salah satu isu aktual yang juga jadi fokus kementeriannya saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan," kata Supratman dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube TV Parlemen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan bahwa dalam prosesnya, Kementerian Hukum berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) yang terkait. "Alhamdulillah, kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH, baik ke KPK, Kejaksaan Agung, begitu pula dengan Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," ujar Supratman.
Dia memastikan seluruh dokumen ekstradisi Paulus Tannos akan segera lengkap. Dengan demikian, proses ekstradisi bisa segera dilakukan. "Alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya Insyaallah sesegera mungkin," katanya.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Dia ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebelum ditangkap, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap buronan tersebut.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih memproses ekstradisi Tannos.
Supratman mengatakan, pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut. Artinya, paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025. "Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat," ujar Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, pada Rabu.
Setelah seluruh dokumen dilengkapi, kata Supratman, pengajuan ekstradisi Paulus Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura. Namun, terkait proses persidangan di Singapura, menurut dia, pemerintah Indonesia tak bisa ikut campur. Pasalnya setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.