Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Menuntut si Kebal Hukum

Dalam status terlikuidasi, Bank Pacific memburu uangnya sekitar Rp 18 miliar pada Bank Umum Nasional. Tapi bank ini terbentur tembok sakti BPPN.

21 Desember 1998 | 00.00 WIB

Menuntut si Kebal Hukum
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syahdan, pada tahun 1994, untuk pemberian sejumlah kredit kepada PT Asindo Indah Griyatama, Bank Pacific termasuk salah satu bank anggota sindikasi bank kreditur yang dipimpin BUN. Belakangan, kredit yang diterima Asindo macet. Setelah Bank Pacific dilikuidasi pemerintah pada November 1997, segala urusan bank yang sahamnya dimiliki Bank Indonesia dan keluarga mantan Direktur Utama Pertamina Ibnu Sutowo itu, dialihkan kepada Bank Negara Indonesia (BNI).

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus