Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

MK Perintahkan Pemerintah Segera Kaji Ganja Medis

MK tetap menolak gugatan legalisasi ganja medis. Menganggap manfaatnya tidak berbanding lurus dengan akibatnya.

20 Juli 2022 | 17.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkoktika dengan perkara 106/PUUXVIII/2020 dan membuat ganja medis tetap dilarang digunakan. Meski demikian, MK memerintahkan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan atau terapi," kata Hakim MK Suhartoyo membacakan pertimbangan 3.13.2 dalam putusan ini, di Gedung MK, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MK menyebut hasil dari kajian ini dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk mengubah UU Narkotika guna mengakomodir kebutuhan dimaksud.

Dalam pertimbangan 3.13.1, MK juga menyatakan mereka memiliki rasa empati yang tinggi kepada penderita penyakit tertentu. Menurut para pemohon dalam perkara ini, penderita secara fenomenal dapat disembuhkan dengan terapi menggunakan Narkotika Jenis I.

Tiga di antara para pemohon adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Muharyanti yang masing-masing memiliki anak dengan cerebral palsy dan membutuhkan pengobatan dengan Narkotika Golongan I.

Hanya saja, MK tetap menolak gugatan legalisasi ganja medis. MK mengakui bahwa diperoleh fakta hukum banyak orang yang menderita penyakit-penyakit tertentu dengan fenomena yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan yang memanfaatkan jenis narkotika golongan tertentu.

"Namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan akibat besar yang ditimbulkan apabila tidak ada kesiapan," kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan poin 3.12.2.

Sehingga, MK menyebut tidak ada pilihan untuk mendorong penggunaan jenis Narkotika Golongan I dengan sebelumnya dilakukan pengkajian dan penelitian secara ilmiah. "Berkaitan dengan kemungkinan pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi," kata Hakim MK Suhartoyo melanjutkan.

Koalisi Advokasi Narkotika, seperti ICJR DAN LBH Masyarakat yang juga jadi pemohon, menyoroti kata "segera" yang dipakai MK dalam putusannya. Artinya, pemerintah harus segera melakukan kajian tersebut.

"Hal ini harus dimaknai tidak boleh lagi ada penundaan dan ketidakpastian dari pemerintah dalam melakukan penelitian narkotika untuk pelayanan kesehatan," demikian pernyataan sikap koalisi merespons putusan MK ini.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus