Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik soal Konflik Kepentingan di Sidang PTUN

MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman tidak terbukti melanggar kode etik saat menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagi ahli, dalam sidang PTUN.

4 Juli 2024 | 16.20 WIB

Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers setelah pencopotan dirinya sebagai ketua MK, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 8 November 2023. TEMPO/Subekti.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers setelah pencopotan dirinya sebagai ketua MK, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 8 November 2023. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan bahwa hakim MK, Anwar Usman tidak terbukti melanggar kode etik soal konflik kepentingan saat menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagi ahli, dalam sidang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Keputusan itu dibacakan hakim MKMK di Gedung MK pada Kamis, 4 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun Anwar Usman digugat oleh seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Kakak ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan antara dirinya dan Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK. Rullyandi diketahui sebagai kuasa hukum KPU dalam perkara sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan, dipantau dari siaran langsung YouTube MK RI, Kamis, 4 Juli 2024.

MKMK berpendapat bahwa Anwar Usman tidak melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama. Sebab, MKMK menilai bahwa Anwar Usman memiliki hak sebagai warga negara untuk menghadirkan ahli dalam persidangan yang diikutinya.

Namun, atas tindakannya yang menggugat Hakim Ketua Suhartoyo ke PTUN Jakarta dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kepantasan dan kesopanan. Karena itu, Anwar Usman dikenai sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Ridwan mengatakan, pengajuan ahli Rullyandi oleh Anwar Usman itu tidak dapat dihalangi hanya karena adanya hubungan profesional. "Pengajuan ahli bagian dari alat bukti oleh seorang warga negara yang berperkara adalah bagian integral dari hak untuk mendapatkan keadilan," ujar Ridwan.

Sebelumnya, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam salinan laporan yang diterima Tempo, Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan.

Zico menyinggung gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta karena tak terima dicopot sebagai Ketua MK. Dia menuturkan pada 8 Mei 2024, agenda sidang adalah pemerksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.

Salah satu ahli yang dihadirkan oleh Anwar Usman adalah Muhammad Rullyandi. Padahal, Muhammad Rullyandi menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pileg dari KPU. Setidaknya, ada dua perkara sengketa pileg di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa hukum.

Pilihan Editor: PTUN Lanjutkan Sidang Gugatan Anwar Usman yang Ingin Kembali Menjadi Ketua MK

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus