Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Fakta-fakta Soal Hakim MK Anwar Usman, Paman Gibran yang Dilaporkan ke KPK Dugaan Nepotisme

Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman soal dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam pengabulan gugatan batas usia capres-cawapres.

24 Oktober 2023 | 06.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini dalam kaitan dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam putusan atas gugatan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator pelapor, Erick S Paat mengatakan kedudukan Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus ketua majelis hakim dalam sidang batasan usia capres-cawapres menjadi dugaan utama. Padahal, kata dia, sesuai UU Kekuasaan Kehakiman juga tak dibenarkan jika ketua majelis hakim menjabat sekaligus sebagai ketua MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam laporan itu juga disinggung soal posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi atau paman dari Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Ia mengatakan ada unsur kesengajaan yang dilakukan baik oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran, serta Kaesang.

“Laporan sudah diterima KPK. Kita tunggu saja tindak lanjutnya. Kami harap KPK menangkap secepatnya. Kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 23 Oktober 2023.

Berikut fakta-faktanya

Suami dari adik Jokowi

Anwar Usman menikahi adik dari Jokowi, yaitu Idayati binti Notomiharjo pada Kamis, 26 Mei 2022. Sebelum menikah, Anwar Usman awalnya mengaku tak mengetahui bahwa Idayati adalah adik Jokowi. Idayati pun mengatakan diperkenalkan dengan Anwar Usman lewat temannya. 

Sebelum menikahi Idayati, Anwar Usman berstatus duda setelah istrinya Suhada Ahmad Sidik, meninggal dunia pada 26 Februari 2021 karena serangan jantung. Kala itu, Idayati juga berstatus janda setelah suaminya, Hari Mulyono, meninggal dunia pada 24 September 2018. 

Pernah diminta mundur sebagai Ketua MK

Pada Juni 2022, MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang berdampak Anwar Usman harus mundur dari jabatan Ketua MK. Putusan MK itu membatalkan Pasal 87 huruf a yang mengatur tentang posisi Ketua dan Wakil Ketua MK. MK menyatakan Pasal 87 a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Pasal 87 a merupakan beleid yang muncul dari revisi UU MK yang dilakukan pemerintah dan DPR pada 2020. Revisi itu mengubah masa jabatan hakim konstitusi dari 5 tahun menjadi 15 tahun atau sudah berumur 70 tahun. Pasal 87 a merupakan aturan transisi bagi hakim konstitusi yang saat ini aktif.

Anwar Usman kemudian terpilih kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dua periode masa jabatan 2023-2028. Dia beserta jajarannya juga sempat disomasi Pergerakan Advokat Nusantara agar mundur sebelum putusan uji materi pasal batas usia capres-cawapres. 

“Ketua MK-nya memiliki hubungan dekat dengan Kaesang maupun Gibran, yaitu adalah hubungan keponakan dan om, yang menurut UU tidak boleh, mereka harus mundur,” ujar Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus, Kamis, 11 Oktober 2023.

Kekayaan Anwar Usman 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) dari laman KPK per 31 Desember 2017, harta Anwar Usman sebesar Rp 4,8 miliar (Rp 4.899.659.000). Kemudian, Anwar terpilih menjadi Ketua MK dan melaporkan hartanya sebesar Rp 4,8 miliar (Rp 4.809.659.000) pada 31 Desember 2018. Di posisi yang sama, dia kembali menyampaikan LHKPN dengan jumlah Rp 5,02 miliar (Rp 5.021.500.000) pada 31 Desember 2019. 

Anwar kembali diwajibkan menyerahkan LHKPN secara berkala setiap tahun. Harta kekayaannya hanya dalam kurun waktu setahun meningkat tajam hingga tembus Rp 26,4 miliar (Rp 26.457.816.968) per 31 Desember 2020. Pada 31 Desember 2021, total aset milik Anwar Usman lagi-lagi melonjak di angka Rp 31,5 miliar (Rp 31.517.015.032). 

Adapun harta kekayaan Anwar Usman sebagaimana LHKPN 31 Desember 2022 mencapai Rp 33,4 miliar (Rp 33.492.312.061). Dia memiliki 31 bidang tanah dan bangunan yang berada di Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, Lumajang, hingga Bima. Dia juga mengoleksi 5 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, seperti Toyota Kijang dan Toyota Corolla Altis Sedan. 

RIANI SANUSI PUTRI | IHSAN RELIUBUN | HENDRIK KHOIRUL


Pilihan Editor: MKMK akan Periksa 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik yang Melibatkan Anwar Usman

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus