Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pengamat Khawatir Pembentukan MKMK Hanya untuk Melegitimasi Pelanggaran Etik Hakim MK

Feri Amsari mengatakan, pembentukan MKMK tidak serta merta bakal menegakkan keadilan di internal Mahkamah Konstitusi.

24 Oktober 2023 | 07.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Univestiras Andalas Feri Amsari mengatakan, pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tidak serta merta bakal menegakkan keadilan di internal Mahkamah Konstitusi. Karena isinya merupakan hasil penunjukkan di internal MK itu sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bisa dilihat bahwa komposisi MKMK ini tidak berjalan soal kepentingan MK, wong yang memilihnya adalah MK," kata Feri dikonfirmasi Tempo, Senin malam, 23 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Feri justru mengkhawatirkan pembentukan Majelis Kehormatan ini hanya akan melegitimasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK, dengan putusan MKMK yang menyimpang. 

"Putusannya bisa saja menyatakan tidak terjadi pelanggaran etik, sehingga akhirnya apa-apa yang dilanggar secara moral oleh hakim dibenarkan oleh putusan MKMK dan itu sudah menjadi adab yang selama ini terjadi," kata Feri. 

Alih-alih membentuk Majelis Kehormatan, Feri justru lebih mempercayai pengujian pelanggaran etik di internal MK dilakukan oleh Komisi Yudisial bersama masyarakat. 

"Bagi saya ini problematika yang perlu diperhatikan, kenapa MK menghilangkan peran KY dan masyarakat," kata Feri. 

Pesimisme MKMK ini juga diutarakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md. Pria yang kini dicalonkan sebagai bacawapres Ganjar Pranowo itu menyebut tak terlalu berharap juga dengan terbentuknya Majelis Kehormatan MK. Sebab ada banyak kemungkinan yang akan terjadi, termasuk jual-beli kepentingan. 

"Tapi terlalu optimis tidak juga, karena kadang kala yang akan menjadi Majelis itu terkadang bisa dibeli juga, dan bisa direkayasa juga," kata Mahfud Md saat ditemui usai ngobrol santai bersama milenial di Kedai Kopi Kala Blok M, Jakarta Selatan pada Senin sore, 23 Oktober 2023. 

Mahfud mengatakan hal itu bisa saja terjadi ketika tidak ada pengawasan dan pengawalan hukum. "Jadi keputusan ini bisa saja terjadi jika pengembangan dan pengawalan hukum seperti sekarang. Ini menjadi pelajaran untuk kita ke depannya tidak boleh terjadi lagi," katanya. 

Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Tugas majelis ini adalah memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

"Dalam waktu dekat ini segera dibentuk MKMK untuk menangani tujuh (dugaan pelanggaran etik) yang sudah dilaporkan ke MK," kata juru bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih, saat konferensi pers di gedung MK, Senin, 23 Oktober 2023. 

Dalam rapat Permusyawaratan Hakim MK, diputuskan menunjuk tiga nama sebagai anggota MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. "Saya kira tidak meragukan lagi kredibilitas beliau (Jimly)," tutur Enny. Ketiga nama itu mewakili tokoh masyarakat, akademisi, serta hakim aktif.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI | IHSAN RELIUBUN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus