Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mochtar Optimis, hanya ...

Menlu mochtar kusumaatmadja yakin konsepsi wawasan nusantara berhasil diperjuangkan dalam konperensi hukum laut iii. as dan soviet tidak menentang. perlu kerjasama & pengertian negara-negara tetangga.

14 Agustus 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERJUMPA terakhir dengan pers sebelum ke New York dua pekan lalu, Mochtar Kusumaatmadja belum dapat meramalkan apakah sidang ke lima di New York ini merupakan sidang terakhir. Sebelumnya ia memperkirakan masih ada dua sidang lagi, mengingat,materi yang dibicarakan Comite I. Tapi ia sekarang melihat ada faktor lain (lihat: Sidang Kritis, Dengan K ). Lalu bagaimana nasib Wawasan Nusantara? Walaupun ia optimis bahwa konspsi itu akan berhasil diperjuangkan lewat meja perundingan, ia tetap menilai perlunya peningkatan kerjasama dan saling pengertian dengan negaa tetangga, kelompok 77, anggota-anggota Afro-Asian ,Legal Consultatie Committee, serta Timur Tengah. Sebab dengan begini, bila suatu hari kita hendak memajukan protes lantaran adanya pelanggaran terhadap konsepsi itu -- maka protes tersebut tak lagi merupakan protes Indonesia sendirian. Duri-duri dengan para tetangga sudah dihilangkan. Ketua Delegasi Indonesia itu menyebut bahwa Indonesia mengakui hak perikanan tradisionil nelayan Thailand di perairan tertentu Indonesia. Hal ini rupanya syarat bagi negeri Siam itu untuk mengakui pula Wawasan Nusantara. Dengan Malaysia, RI pun telah mengakui hak lintas antara Malaysia Barat dan Malaysia Timur. Di sini termasuk hak penerbangan di atas daerah laut tersebut. Singapura sementara itu sudah setuju ikut dalam panitia tiga negara untuk pengaturan masalah lalu lintas laut di Selat Malaka. Bagaimana dengan negara-negara maritim besar? Menurut Mochtar, AS dan US sudah banyak berobah. "Mereka tidak lagi menentang", katanya. "Kini perhatian mereka sudah sampai pada detail-detailnya saja, yakni bagaimana prinsip itu (Wawasan Nusantara - Red) dilaksanakan". Termasuk pengaturan lalu lintas laut di perairan nusantara. Setiap kapal perang mereka yang lewat di situ, seharusnya memberi tahu dahulu kepada negara pantai. Keengganan memberitahu, menurut Mochtar hanyalah karena alasan sekuriti saja. Dan inilah yang masih harus dirundingkan lagi. Di Konperensi sendiri, telah tercipta rancangan pasal-pasal mengenai kepulauan (archipelago) yang merupakan bagian dari masalah konsepsi nusantara archipelago principle).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus