Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Model Cynthiara Alona Resmi Tersangka Prostitusi Online

Menurut Yusri, praktik prostitusi online di hotel milik Cynthiara Alona ini sudah berlangsung di Hotel Alona sekitar bulan.

19 Maret 2021 | 13.27 WIB

Artis sekaligus model majalah pria dewasa Cynthiara Alona memberikan keterangan pada sidang perdana terkait penipuan di pengadilan negeri Tangerang, Banten, 5 Mei 2015. Cynthiara Alona menjadi korban penipuan yang berkedok investasi dengan total kerugian Rp 750 juta. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Artis sekaligus model majalah pria dewasa Cynthiara Alona memberikan keterangan pada sidang perdana terkait penipuan di pengadilan negeri Tangerang, Banten, 5 Mei 2015. Cynthiara Alona menjadi korban penipuan yang berkedok investasi dengan total kerugian Rp 750 juta. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Model majalah pria dewasa dan pemilik hotel, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Chynthiara mengetahui dan membiarkan praktik cabul itu. "Apa konteksnya CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka, dia tau langsung," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi mengklaim memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Chynthiara menjadi tersangka prostitusi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Cynthiara adalah pemilik Hotel Alona di Kreo Selatan, Larangan, Kota Tangerang. Selain Cynthiara, polisi juga menetapkan pengelola hotel, AA, dan muncikari DA sebagai tersangka. Polisi telah menahan ketiga tersangka.

Menurut Yusri, praktik prostitusi online ini sudah berlangsung di Hotel Alona sekitar bulan. Sebanyak 15 remaja perempuan umur 14-16 tahun menjadi korban.

"Para koban kami titipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Balai Rehabilitasi Anak Handayani."

Tersangka prostitusi online, di antaranya Cynthiara Alona  
dibidik dengan pasal berlapis. Mereka disangka melanggar Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

 

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus