Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Model majalah pria dewasa dan pemilik hotel, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Chynthiara mengetahui dan membiarkan praktik cabul itu. "Apa konteksnya CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka, dia tau langsung," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Jumat, 19 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi mengklaim memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Chynthiara menjadi tersangka prostitusi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cynthiara adalah pemilik Hotel Alona di Kreo Selatan, Larangan, Kota Tangerang. Selain Cynthiara, polisi juga menetapkan pengelola hotel, AA, dan muncikari DA sebagai tersangka. Polisi telah menahan ketiga tersangka.
Menurut Yusri, praktik prostitusi online ini sudah berlangsung di Hotel Alona sekitar bulan. Sebanyak 15 remaja perempuan umur 14-16 tahun menjadi korban.
"Para koban kami titipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Balai Rehabilitasi Anak Handayani."
Tersangka prostitusi online, di antaranya Cynthiara Alona
dibidik dengan pasal berlapis. Mereka disangka melanggar Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.