Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Modus Kecurangan MinyaKita: Gunakan Label Palsu

Polri menemukan sejumlah modus operandi kecurangan MinyaKita, seperti gunakan label palsu hingga produsen tidak memiliki izin.

11 Maret 2025 | 12.00 WIB

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyiapkan barang bukti minyak goreng kemasan merek MinyaKita saat konferensi pers kasus pengurangan takaran MinyaKita di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2025.  Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 2.520 botol kosong tanpa merek, 449 dus berisi 12 botol minyak goreng merek MinyaKita dan dua unit dispenser meja serta beberapa barang bukti lainnya dari seorang tersangka asal Kabupaten Subang atas kasus pengurangan takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi 750 mililiter yang tidak sesuai dengan ketetapan SNI dan tidak memiliki izin edar. Antara/Raisan Al Farisi
Perbesar
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyiapkan barang bukti minyak goreng kemasan merek MinyaKita saat konferensi pers kasus pengurangan takaran MinyaKita di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2025. Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 2.520 botol kosong tanpa merek, 449 dus berisi 12 botol minyak goreng merek MinyaKita dan dua unit dispenser meja serta beberapa barang bukti lainnya dari seorang tersangka asal Kabupaten Subang atas kasus pengurangan takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi 750 mililiter yang tidak sesuai dengan ketetapan SNI dan tidak memiliki izin edar. Antara/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan lembaganya telah menyelidiki dugaan kasus kecurangan pada minyak goreng bermerek MinyaKita. Dari hasil penyelidikan itu, ditemukan sejumlah modus operandi kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Salah satunya adalah penggunaan label palsu MinyaKita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada yang kami dapati dia (MinyaKita) isinya tidak sesuai dengan kemasan yang 1 liter, kemudian ada juga yang menggunakan label palsu MinyaKita,” ucap Kapolri Listyo Sigit ketika ditemui di Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menambah bahwa ada satu modus lain yang teridentifikasi digunakan dalam kasus kecurangan MinyaKita. Modus itu adalah keberadaan produsen yang tetap beroperasi meskipun sudah tidak memiliki izin.

Menurutnya, modus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan di tiga lokasi. Namun, terkait jumlah perusahaan yang terlibat, Irjen Pol. Sandi belum dapat memberikan kepastian. "Kami belum mengetahui jumlah pasti perusahaannya, tetapi yang jelas ada tiga pola atau modus operandi yang ditemukan," ujarnya.

Jenderal bintang dua itu juga menambahkan bahwa temuan ini masih dalam tahap pendalaman. Detail hasil investigasi akan segera disampaikan kepada publik. "Saat ini masih dalam proses. Nanti tim akan mengumumkannya secara resmi," kata Sandi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Dari kegiatan tersebut, Amran menemukan bahwa isi minyak goreng MinyaKita tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di kemasan.

Kemasan yang seharusnya berisi satu liter itu ternyata hanya berkisar antara 750 hingga 800 mililiter. “Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Amran saat sidak, Sabtu.

Selain itu, Amran juga mendapati bahwa MinyaKita dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, tetapi di pasar justru dijual seharga Rp18.000.

Menanggapi temuan itu, Amran menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi. Amran meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera ditindak secara hukum dan bahkan ditutup jika diperlukan.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.

Satgas Pangan Polri kemudian mengungkapkan tiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek MinyaKita tak sesuai takaran yang disebutkan produsen pada label kemasan. Ketiga produsen tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; serta PT Tunas Agro Indolestari yang berada di Tangerang, Banten.

"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," ucap Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf ketika dihubungi di Jakarta, Minggu, 9 Maret 2025, dikutip dari Antara.

Dalam inspeksi pasar yang dilakukan oleh Satgas Pangan, sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara berupa MinyaKita dalam kemasan botol berukuran 1 liter. Sementara itu, sampel dari PT Tunas Agro Indolestari berupa MinyaKita dalam kemasan pouch berukuran 2 liter.

"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Helfi.

 

Antara dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus