Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Modus Pencabulan Sopir Taksi Online, Polisi: Penumpang Disebut Diganggu Jin

Polisi mengungkap modus kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang sopir taksi online di Bogor.

20 Desember 2021 | 13.40 WIB

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap modus kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang sopir taksi online, Hendriyanto terhadap penumpangnya yang merupakan seorang perawat berinisial EA, 47 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Dhoni Erwanto, mengatakan Hendriyanto pada Kamis, 16 Desember 2021 menerima pesanan taksi online dari kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EA memesan taksi online itu dengan tujuan Kebayoran Lama. Dhoni mengatakan, dalam perjalanan itu Hendriyanto melakukan percakapan dengan sang penumpang. Dari tujuan awalnya ke Kebayoran Lama, Dhoni mengatakan, pelaku akhirnya mengantarkan korban ke rumahnya di Bogor.

“Setibanya di rumah korban, ia mengalami pencabulan, bukan persetubuhan,” ucap Dhoni dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 Desember 2021. 

Modus Hendriyanto dalam beraksi adalah mengatakan bahwa korban tengah mengalami gangguan oleh jin. Dhoni mengatakan, pelaku yang berusia 54 tahun itu menyebut bahwa EA harus menjalani proses ruwat dengan intimidasi akan meninggal secara perlahan jika menolak.

Rupanya itu hanya alasan agar sang sopir bisa melakukan perbuatan pencabulan tersebut.

Mengalami perlakuan itu, EA lantas melapor ke Polda Metro Jaya dan kasusnya dilimpahkan ke Polresta Bogor. “Karena tempat kejadian perkaranya di Kota Bogor,” tutur Dhoni. 

Polisi akhirnya menangkap Hendriyanto pada Ahad, 19 Desember 2021 di kawasan Bogor, Jawa Barat dan kini tengah ditahan. Pria itu dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti juga telah disita polisi, seperti satu unit telepon seluler, sepotong pakaian wanita panjang berwarna hijau, dan satu unit kendaraan yang digunakan tersangka. 

ADAM PRIREZA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus