Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jakarta - Kuasa Hukum terdakwa mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Munarman, ngotot mengajukan permohonan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar sidang digelar secara langsung dan bukan sidang virtual.
Namun dalam proses pengajuan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berusaha mengintervensi hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Melihat permohonannya disela, Munarman naik pitam dan membentak JPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Anda diam dulu! Ini giliran saya! Anda diam dulu!" bentak Munarman di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
JPU yang mendapat bentakan itu tetap melanjutkan intervensi dengan memanggil hakim. Melihat kondisi yang makin tak kondusif, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa meminta kedua belah pihak diam.
Suparman kemudian meminta mengatakan permohonan Rizieq Shihab itu akan ditampung dan dipikirkan terlebih dahulu. "Secara subtansif, bagaimana sidang bisa berjalan secara berkualitas. Jadi untuk sementara keberatan kami tampung dulu, sambil kami kaji juga," ujar Suparman.
Ia kemudian menskors sidang selama satu jam atau hingga pukul 13.00. Namun saat skors selesai dan sidang akan dilanjutkan, Suparman kembali menskors sidang karena masih mempertimbangkan permohonan Rizieq Shihab.
Baca juga : Rizieq Shihab Desak Hakim Gelar Sidang Langsung
Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa Rizieq Shihab. Perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Selain Rizieq Shihab yang salah satu pengacaranya Munarman, pengadilan juga menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan untuk terdakwa pimpinan FPI lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
M JULNIS FIRMANSYAH