Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali menggerebek Kampung Bahari, Jakarta Utara, pada Sabtu, 13 Juli 2024. Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyampaikan, saat ini masih ada kelompok kecil atau sel dari jaringan bandar narkoba Alex Albert alias Alex Bonpis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sel-selnya itu pasti ada, kami sudah petakan juga," ucap Gidion di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex Bonpis telah ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Senin, 16 Januari 2023. Bandar narkoba itu pun sudah divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, pada 26 Oktober 2023.
Nama Alex juga muncul dalam kasus peredaran lima kilogram sabu di Jakarta yang melibatkan bekas Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa pada 2022. Dalam fakta persidangan Teddy, Alex disebut sebagai pembeli satu kilogram sabu milik Teddy seharga Rp 500 juta.
Gidion Arif Setyawan menuturkan, kelompok Alex Bonpis merupakan salah satu yang telah diungkap oleh kepolisian. Sedangkan pemasok narkoba ke Kampung Bahari diduga berasal dari luar Jakarta.
"Kalau peredaran barangnya dari mana, itu ada yang dari Aceh, ada yang dari peredaran Jakarta," katanya.
Dalam penggerebekan Sabtu lalu, polisi menangkap 31 orang di wilayah Kampung Bahari saat penggerebekan. Polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 103 gram, 26 paket kecil sabu, 12 timbangan digital, dua televisi, empat unit perekam (recorder) dan satu unit laptop.
Polisi juga menyita satu unit mesin hitung uang, 14 alat hisap narkoba atau bong dan satu unit senapan angin. Lalu empat unit senjata airgun berikut gas CO2, 25 senjata tajam, satu pesawat nirawak (drone) dan satu kotak petasan.
Gidion mengatakan penggunaan drone itu untuk memantau pergerakan polisi yang akan masuk ke Kampung Bahari. "Mereka (para pelaku) mengantisipasinya menggunakan drone untuk melihat posisi kami juga," tuturnya.