Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani, hari ini Senin, 21 November 2022, untuk kedua kalinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. Setelah ditunda sepekan lantaran majelis hakim main tenis, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo itu mengagendakan eksepsi, yakni tanggapan penasihat hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid dihubungi Tempo, hari ini, memastikan aktris ibukota itu dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan. Hari ini tim penasihat hukum akan membacakan eksepsi sebanyak 88 halaman di hadapan meja hijau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ada sembilan poin bantahan atas dakwaan JPU kami akan bacakan delapan puluh delapan halaman pada sidang eksepsi nanti,"kata Fachmi.
Fachmi menyatakan satu poin penting yang akan disampaikan adalah postingan Nikita Mirzani yang menyomot dari berita online. "Semestinya karena itu produk jurnalistik jaksa memberikan petunjuk kepada kepolisian untuk diadili di Dewan Pers. Bukan mempidanakan Nikita dengan tudingan pencemaran nama baik," kata Fahmi.
Kenapa ke Dewan Pers, Fahmi menjelaskan awal mula perkara ini adalah Nikita Mirzani menempelkan dalam postingan media sosial berita di media online tentang seorang satpam yang dianiaya. Lalu dia menambahkan tulisan agar kepolisian menindaklanjuti perkara itu.
Fahmi juga menyebutkan banyak hal yang akan dibantah dalam persidangan hari ini. Termasuk soal pembelian tas. "Itu seperti dongeng, hal gaib. Nanti saya paparkan dalam eksepsi," katanya.
Didakwa Pasal Alternatif
Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edwar dengan tiga anggota JPU di antaranya Jaksa Slamet dan Fitri telah mendakwa terdakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan alternatif.
Dalam dakwaannya, JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani disebutkan mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik. "Terdakwa dengan cara mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit," demikian nukilan dalam surat dakwaan JPU.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa Nikita Mirzani telah merugikan Dito Mahendra senilai Rp 17 juta karena ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes.
Kronologi peristiwa bermula saat Ahad, 8 Mei 2022, pukul 20.00 WIB, bertempat di Union Cafe Plaza Senayan Jakarta, saat itu Dito bertemu dengan calon klien bernama Melisa yang sedianya akan membeli sepatu Hermesnya seharga Rp 17,5 juta.
Selang lima hari kemudian pada Jumat 13 Mei 2022, Melisa menyerahkan down payment atau DP sepatu Hermes melalui saksi Hairul senilai Rp 5 juta. Namun karena pada Rabu, 18 Mei 2022, Melisa yang juga follower Instagram Nikita melihat instastory postingan gambar Dito Mahendra yang telah diedit. Kemudian Melisa menghubungi Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu dan meminta pengembalian uang DP.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita terancam hukuman 12 tahun penjara. "Dakwaan alternatif adalah jika pada dakwaan primer tidak terbukti maka yang diterapkan adalah dakwaan subsider," kata Rezkinil.
Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang Banten pada 25 Oktober 2022 lalu. Alasan penahanan menurut Rezkinil Jusar sudah sesuai prosedur agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
Alasan Jaksa Jadikan Nikita Terdakwa, Unggah Foto Dito Mahendra
Terdakwa Nikita Mirzani pada sekitar Mei 2022, melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita daring (dalam jaringan) kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Pada saat itu unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi, karyawan Dito Mahendra, selanjutnya menyampaikannya kepada atasannya itu. Terhadap instastory tersebut Dito Mahendra merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.