Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Nikita Mirzani Jalani Sidang Hari Ini, Siapkan 9 Bantahan & Minta Ditangani Dewan Pers

Nikita Mirzani, hari ini, Senin, 21 November 2022, untuk kedua kalinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.

21 November 2022 | 07.56 WIB

Nikita Mirzani memberikan klarifikasi mengenai kasus penggepungan pada tanggal 15 Juni lalu di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. Niki terseret kasus hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Nikita Mirzani memberikan klarifikasi mengenai kasus penggepungan pada tanggal 15 Juni lalu di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. Niki terseret kasus hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani, hari ini Senin, 21 November 2022, untuk kedua kalinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. Setelah ditunda sepekan lantaran majelis hakim main tenis, persidangan yang  dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan dua hakim anggota Atep Sopandi dan  Slamet Widodo itu mengagendakan eksepsi, yakni tanggapan penasihat hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid  dihubungi  Tempo, hari ini, memastikan aktris ibukota  itu dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan. Hari ini tim penasihat hukum akan membacakan eksepsi sebanyak 88 halaman di hadapan meja hijau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada sembilan poin bantahan atas  dakwaan JPU kami akan bacakan delapan puluh delapan halaman pada sidang  eksepsi nanti,"kata Fachmi.

Fachmi menyatakan satu poin penting yang akan disampaikan adalah postingan Nikita Mirzani yang menyomot dari berita online.  "Semestinya  karena itu produk jurnalistik jaksa memberikan petunjuk kepada kepolisian untuk diadili di Dewan Pers. Bukan mempidanakan Nikita dengan tudingan pencemaran nama baik," kata Fahmi.

Kenapa ke Dewan Pers, Fahmi menjelaskan  awal mula perkara ini adalah Nikita Mirzani menempelkan dalam postingan media sosial berita di media online  tentang seorang satpam yang dianiaya. Lalu dia menambahkan tulisan agar kepolisian  menindaklanjuti perkara itu.

Fahmi juga menyebutkan  banyak hal yang akan dibantah dalam persidangan  hari ini. Termasuk soal pembelian tas. "Itu seperti dongeng, hal gaib. Nanti saya paparkan dalam eksepsi," katanya.


Didakwa Pasal Alternatif 

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang  diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edwar dengan tiga anggota JPU di antaranya Jaksa Slamet dan Fitri telah mendakwa terdakwa Nikita Mirzani  dengan  dakwaan alternatif.

Dalam dakwaannya, JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani disebutkan mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik. "Terdakwa  dengan cara  mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit," demikian nukilan dalam surat dakwaan JPU.

Jaksa menyebut perbuatan  terdakwa Nikita Mirzani telah merugikan Dito Mahendra senilai Rp 17 juta karena ada pembatalan pembelian  sepatu merek Hermes.

Kronologi  peristiwa  bermula saat Ahad, 8 Mei 2022, pukul 20.00 WIB, bertempat di Union Cafe Plaza Senayan Jakarta, saat itu Dito bertemu dengan calon klien bernama Melisa yang sedianya akan membeli sepatu Hermesnya seharga Rp 17,5 juta.

Selang lima hari kemudian  pada Jumat 13 Mei 2022, Melisa menyerahkan down  payment atau DP sepatu Hermes  melalui  saksi Hairul senilai Rp 5 juta. Namun karena  pada Rabu, 18 Mei 2022, Melisa yang juga follower Instagram Nikita melihat instastory  postingan  gambar Dito Mahendra yang telah  diedit. Kemudian  Melisa menghubungi  Hairul  untuk  membatalkan pembelian  sepatu dan  meminta pengembalian  uang DP.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar  mengatakan  Nikita terancam hukuman  12 tahun penjara. "Dakwaan alternatif  adalah jika pada dakwaan primer  tidak terbukti maka yang diterapkan adalah dakwaan subsider," kata Rezkinil. 

Nikita Mirzani  ditahan di  Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang Banten pada 25 Oktober  2022 lalu. Alasan penahanan menurut  Rezkinil Jusar  sudah sesuai prosedur agar yang bersangkutan  tidak melarikan  diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

Alasan Jaksa Jadikan  Nikita Terdakwa, Unggah Foto  Dito Mahendra

Terdakwa Nikita Mirzani  pada sekitar  Mei 2022, melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar foto  Dito Mahendra  yang telah diambil dari search engine google dan situs berita daring (dalam jaringan) kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Pada saat itu unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi, karyawan Dito Mahendra, selanjutnya menyampaikannya kepada atasannya  itu. Terhadap instastory tersebut  Dito Mahendra  merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus