Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombdusman meyakini keberadaan pagar laut Tangerang merupakan upaya untuk menguasai ruang laut. “Karena ada dokumen yang menunjukkan ada permintaan upaya penguasaan ruang laut sebanyak 1.415 hektare,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi saat merilis hasil investigasi Ombudsman perihal penanganan pagar laut Tangerang, Senin, 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Luas itu terbentang persis di sepanjang pagar laut. Pihak yang mengajukan adalah pihak yang sama yang sebelumnya mengajukan 370 hektare area laut yang kemudian diterbitkan 263 bidang HGB pada 2023 oleh ATR/BPN yakni Law Firm Septian Wicaksono and Partners Advocates, Tax & Legal Consultans. Pihak lain yang juga mengajukan adalah PT Solusindo Teknik Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belakangan Kementerian ATR/BPN juga ikut menyelidiki penerbitan HGB itu, 50 di antaranya telah dibatalkan karena cacat adminitrasi. Enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang juga telah dipecat, namun tidak dijelaskan detail peran dan alasan pemecatan. “Jangan sampai terulang yang 370 hektare,”ujar dia.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Banten pada Juli 2023 itu, mereka ingin agar DKP Banten menerbitkan rekomendasi pemanfaatan bidang tanah milik adat dengan dasar girik atau letter C desa. Namun telah ditegaskan oleh DKP Bantan wilayah yang dimohonkan itu sejak awal adalah laut bukan tanah.
Menurut Fadli, dari 1.415 hektare itu Kementerian ATR/BPN menyatakan belum menerima ajuan, namun mereka telah bersurat ke KKP. Surat itu mempertanyakan apakah luasan itu adalah area laut atau tidak. “Sudah dijawab KKP bahwa itu adalah laut," ujarnya.
Kepada majalah Tempo, Direktur PT Solusindo Teknik Indonesia Riany Resmayasari mengatakan kliennya bernama Ardi. Menurut Riany, perusahaannya mewakili masyarakat untuk mengurus perizinan tanah girik yang sekarang diklaim sudah menjadi laut. "Jadi izin itu untuk nelayan agar bisa menggarap tanahnya lagi," ujar Riany.